Intisari - Online.com -Tahun 2014, seorang turis wanita datang bersama pacarnya ke pulau Bali dan melakukan kejahatan berencana membunuh ibu turis wanita saat mereka berlibur di pulau Dewata.
Keduanya bersekongkol membunuh ibu si perempuan, kemudian jasadnya dijejalkan dalam koper yang ditinggal dalam sebuah taksi.
Ialah Heather Mack, yang kemudian pada tahun 2015 terbukti bersalah dan ditahan di penjara Bali selama 10 tahun.
Ia adalah warga Chicago, Amerika Serikat, yang saat itu menjadi remaja hamil.
Aksi biadabnya ia lakukan dengan pacarnya dan sepupunya, korbannya adalah ibunya sendiri, seorang sosialita Chicago, Sheila von Wiese Mack.
Pacar Mack, Tommy Schaefer, memukul korban berumur 62 tahun itu sampai meninggal dengan mangkuk buah selama perdebatan mereka di hotel bintang lima St Regis di Nusa Dua, Bali.
Mengutip Guardian, menurut wawancara yang ia berikan kepada media, Mack telah sering bertengkar dengan ibunya dan keduanya sedang saling melawan di pengadilan atas warisan USD 1,6 juta.
Schaefer mengaku ia membunuh ibu pacarnya, tapi mengklaim hal itu ia lakukan dalam rangka membela dirinya selama argumen dengan korban.
Korban saat itu tidak senang anaknya hamil.
Selama serangan, Mack bersembunyi di kamar mandi tapi kemudian membantu Schaefer menyembunyikan jasad ibunya ke dalam koper.
Atas aksinya, pengadilan Indonesia menghukumnya 10 tahun penjara.
Ia melahirkan bayi perempuan di dalam penjara di Bali.
Sementara itu, Schaefer, ayah bayi tersebut, diberi hukuman 18 tahun penjara.
Sepupu Mack, Ryan Bibbs, mengaku bersalah pada pengadilan Desember 2016 di pengadilan federal di Chicago.
Ia terlibat dalam bagian memberikan saran mengenai cara membunuh Von Weise Mack, seperti dikabarkan Departemen Hukum.
Kini, tujuh tahun setelah ia dipenjara, Mack telah kembali ke Amerika Serikat (AS).
Mack yang berumur 26 tahun ditahan pada hari Rabu oleh FBI ketika ia sampai di bandara internasional O'Hare Chicago setelah dibebaskan lebih awal karena perilaku baik dari penjara Bali.
Anak Mack yang berumur 6 tahun berada di pesawat bersama ibunya, menurut pengacara Mack, Brian Claypool.
Claypool mengatakan ia akan meminta pengadilan memberikan dakwaan baru.
Ia berargumen konspirasi termasuk dalam dakwaan yang diberikan kepada Mack di Indonesia.
"Pemerintah AS telah memilih pilihan tahun 2015 itu," ujarnya.
"Mereka bisa berjuang mengekstradisinya… dan mengadilinya di pengadilan AS. Mereka tidak melakukan itu."
Dakwaan konspirasi dibeberkan oleh Departemen Hukum AS, yang membeberkan Mack dan Schaefer terbukti tahun 2017 berkonspirasi membunuh von Wiese Mack.
Konspirasi pertama adalah membunuh di negara asing dan konspirasi kedua adalah melakukan pembunuhan warga AS di luar negeri.
Mack dan Schaefer ditangkap oleh otoritas Indonesia sehari setelah jasad von Wiese Mack ditemukan.
Jaksa penuntut federal menuduh keduanya berniat mengambil kediaman von Wiese Mack senilai USD 1,5 juta ketika ia meninggal.
Harta ini diwariskan dari ayah Mack, James Mack, yang merupakan komposer jazz terkenal yang meninggal pada tahun 2006.
Jaksa juga menuduh keduanya "menghancurkan, memutilasi dan menyembunyikan obyek" terkait pembunuhan, memaksa "jasad von Wiese Mack masuk ke dalam koper setelah ia dibunuh," dan melepaskan kain dan barang-barang pakaian yang ia pakai selama pembunuhan… dari lokasi pembunuhan."
Media lokal Chicago, Sun-Times, melaporkan jika menjelang pembunuhan, jaksa menuduh Mack dan Schaefer bertukar pesan singkat "mesra" mengantisipasi pembunuhan, memanggil satu sama lain Bonnie dan Clyde, lalu menggunakan "saying hi" sebagai kode pembunuhan.
Anak Mack tinggal di sel penjara ibunya sampai usia 2 tahun kemudian diasuh ibu asuh yaitu seorang wanita Australia yang merupakan penerjemah Mack, sampai Mack dilepaskan.
Jika mereka terbukti bersalah, keduanya akan menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini