Intisari-Online.com - Kelompok Khilafatul Muslimin tengah menjadi sorotan usai aparat kepoliisan memburu dan menangkap para pemimpin dan anggotanya.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian dari berbagai wilayah hukum kepolisian daerah (polda), menyebut sudah menangkap 23 tersangka.
“Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (14/6/2022).
Rinciannya adalah enam tersangka ditangkap di Jawa tengah, lima tersangka ditangkap di Lampung, lima orang ditangkap di Jawa Barat, dan enam tersangka ditangkap di DKI Jakarta.
Salah seorang tersangka yang paling menjadi sorotan adalah pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja (AQ) yang ditangkap tim khusus Polda Metro Jaya di wilayah Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).
Abdul Qadir beserta 22 orang anggota kelompok Khilafatul Muslimin lain ditangkap dengan dugaan penyebaran ideologi khilafah untuk mengganti Pancasila, dan juga berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran.
“Yang pengurus baru AQ tadi. Sedangkan yang lain lebih kepada orang-orang yang ikut konvoi. Dalam konvoi kendaraan yang mana konvoi tersebut menyebarkan selebaran terkait dengan ajakan khilafah,” ucap dia.
Tersebar di 30 Sekolah
Sosok tersangka lain yang menjadi sorotan adalah seorang pria berinisal AS yang diklaim sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin.
AS yang ditangkap di wilayah Mojokerto, Jawa Timur, pada Senin (13/6/2022) sekitar pukul 00.30 WIB bertanggung jawab dalam penyebaran ideologi khilafah.
"Dia berperan di bagian kewenangan doktrin-doktrin, kaitannya dengan khilafah, dia sebagai menteri pendidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpandi Jakarta, seperti dilansir kompas.com, Senin (13/6/2022).
Sehari-hari, AS bertugas untuk mendoktrin orang lain agar percaya bahwa khilafah harus menggantikan Pancasila sebagai ideologi di Tanah Air.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR