Menurut Dosma, penangguhan itu diajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Tim kuasa hukum kini sedang menunggu hakim PN Tangerang memberikan putusan atas pengajuan itu.
"Kami tetap menunggu pertimbangan hakim (berkait penangguhan penahanan), mudah-mudahan beberapa hari ke depan di-acc (accept)," sebut Dosma.
Dosma mengatakan, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) turut membantu timnya untuk mengajukan penangguhan penahanan tersebut.
"Jadi, Komnas PA juga mau menindak lebih keras biar dia (Mery) tetap di rumah saja, ngapain ditahan begitu," katanya.
Kasus pembangkaran bengkel
Mery adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana yang dilakukan dengan membakar suami dan mertuanya, dengan motif membalas dendam karena pernikahannya tidak direstui.
Melansir bangkapos.com, kebakaran bengkel itu menyisakan saksi hidup bernama Sisca, yang memberikan pengakuan mengejutkan.
Dia mengaku trauma atas ulah dr Mery Anastasia yang membakar bengkel dan menewaskan orangtua serta kakaknya.
Sisca membantah pengakuan Mery bahwa orangtua mereka tak setuju kakaknya menikahi pelaku.
Padahal, orangtua mereka meminta Leo sang kakak bertanggung jawab lantaran dokter muda itu hamil.
Dia geram seolah-oleh kakaknya, Leo menghindar ketika Mery hamil.
KOMENTAR