Intisari-Online.com - 550 korban kasus robot trading tampaknya hanya bisa meratapi kerugian yang mereka alami.
Pasalnya, dana nasabah yang masuk dalam aplikasi robot trading kemungkinan akan masuk kantong negara.
Hal ini diungkapkan oleh analis sekaligus Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi.
Ibrahim mengungkapkan bahwa dana nasabah yang masuk dalam aplikasi robot trading ilegal memiliki kemungkinan yang kecil untuk dikembalikan.
Hal ini mengingat dana tersebut sudah digunakan untuk keperluan perusahaan pengembang robot trading.
“Dari dana itu, kan sudah ada pembayaran, profit dan komisi, karena robot trading ini ilegal. Jadi tidak mungkin kembali. Misalkan dana nasabah yang terkumpul diatas Rp 1 triliun, kemungkinan dana ini berputar, dan nasabah yang mengalami kerugian saat ini juga mungkin sudah pernah menikmati untung,” kata Ibrahim saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/6/2022).
Ibrahim mengatakan, dalam hal ini OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sifatnya hanyalah melakukan pemblokiran.
Sementara yang memiliki akses pada dana nasabah robot trading adalah pihak kepolisian.
Di sisi lain, tidak adanya regulasi yang mengatur soal robot trading membuat adanya kendala dalam pengembalian dana nasabah.
Di samping itu juga, dana dari robot trading beberapa ada di luar negeri, dan tidak ada regulasi yang jelas soal pencairan dana tersebut.
Sehingga, ia menilai ada potensi dana nasabah robot trading akan masuk ke kas negara dalam bentuk pendapatan negara di luar pajak.
“Dana saat ini di kepolisian, dan saat tersangka sudah terpidana dan inkracht, uangnya kemana? bisa balik lagi enggak? Kalau mau balik lagi (dananya) ke nasabah hitungannya seperti apa? Ada kemungkinan dana ini masuk ke pendapatan negara di luar pajak,” jelasnya.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR