Pembangunan Masif Digalakkan, Ibu Kota Negara Diperkirakan Akan Serap Tenaga Kerja dalam Jumlah Banyak, 200.000 Pekerja Bisa Terserap?

May N

Editor

Ilustrasi ibu kota negara baru (IKN) Nusantara dan pembangunannya yang kontroversial
Ilustrasi ibu kota negara baru (IKN) Nusantara dan pembangunannya yang kontroversial

Intisari - Online.com -Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) terus disiapkan oleh Badan Otoritas IKN.

Diperkirakan pembangunannya akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak.

Kepala Badan Otoritas IKN Bambang Susantono mengatakan, nantinya pekerja di lapangan untuk tahun 2023 diperkirakan sekitar 150.000-200.000 pekerja.

"Kenapa sebanyak itu? Karena memang pada pelaksanaan ini waktunya sempit, dan kita harus mencapai beberapa target.

"Tentunya jumlah pekerja, dan nanti jumlah material juga akan cukup banyak," kata Bambang dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (3/6).

Bambang juga mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah meminta perencanaan pembangunan wilayah IKN dimatangkan lagi, terutama perencanaan yang multisektor.

Presiden meminta agar perencanaan dan pelaksanaan dalam pembangunan IKN lebih dimatangkan dan melibatkan semua kementerian/lembaga terkait untuk saling berkoordinasi, sehingga target-target pembangunan IKN dapat tercapai.

"Khususnya perencanaan untuk multisektor.

"Dalam hal ini, semua kementerian yang tergabung dalam tim transisi memang sudah bekerja dan melakukan konsolidasi dan koordinasi di antara mereka," ucap Bambang.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kondisi lingkungan hidup dan interaksi dengan masyarakat sekitar harus tetap diperhatikan selama rangkaian proses pembangunan IKN.

"Kami juga mengharapkan nanti ada pola-pola di mana masyarakat bisa terlibat langsung di dalam pembangunan ini," ucap Bambang.

Adapun untuk konversi hutan dan lahan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah akan melakukan reforestasi hutan agar kondisi hutan tetap terjaga.

"Sehingga sustainable forest city untuk Nusantara ini benar-benar dapat kita wujudkan dengan baik.

"Kota yang green, kota yang smart ataupun cerdas, kota yang inklusif, dan juga kota yang berkelanjutan ke depannya," tuturnya.

Hasil gugatan UU IKN

Sementara itu melansir Kompas.com, gugatan UU IKN akhirnya ditolak MK.

Penolakan ini dilakukan karena gugatan dianggap kedaluwarsa.

Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibukota Negara (Argumen) mempertanyakan dasar vonis majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan gugatan uji formil mereka atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN tidak dapat diterima karena kedaluwarsa.

Putusan itu pun dibacakan pada Selasa (31/5/2022).

Majelis hakim berpandangan, gugatan uji formil dilayangkan Argumen ke MK pada hari ke-46, yakni pada 1 April 2022, setelah UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022.

Sementara itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, tenggat waktu uji formil maksimum 45 hari "setelah" beleid diundangkan.

"Frase 'setelah' dimaknai 1 (satu) hari setelah dibacakannya suatu putusan. Maka frase 'setelah' diundangkan, dapat dimaknai 1 (satu) hari setelah diundangkan," kata kuasa hukum Argumen, Muhammad Arman, kepada Kompas.com pada Kamis (2/6/2022).

Maka, berdasarkan dalil tersebut, Arman menjelaskan, mestinya gugatan uji formil mereka pada 1 April 2022 terhitung tepat pada hari ke-45 setelah UU IKN diundangkan.

Arman mengaku, aliansi yang beranggotakan Busyro Muqoddas, Walhi, Aliansi Masyarakat Adat Indonesia, dan beberapa warga lokal, tetap menghormati putusan ini.

Akan tetapi, mereka berharap MK lebih menaruh fokus pada substansi persoalan dan berada di sisi pemohon, ketimbang berkutat pada soal-soal administratif.

"Mahkamah dalam melakukan penafsiran seharusnya lebih mengedepankan kepentingan hak-hak konstitusional para pemohon secara substansial, di mana pembentukan UU IKN dilakukan dengan cara mengangkangi konstitusi, mengabaikan partisipasi publik, dan dengan cara yang serampangan," ungkapnya.

Sebagai informasi, ada 6 gugatan uji formil UU IKN yang dinyatakan "tidak dapat diterima" oleh MK dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa lalu.

Keenam perkara yang tidak diterima itu yakni perkara Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Mulak Sihotang, Nomor 48/PUU-XX/2022 oleh Damai Hari Lubis, Nomor 53/PUU-XX/2022 oleh Anah Mardianah, Nomor 54/PUU-XX/2022 oleh Muhammad Busyro Muqoddas dkk, Nomor 39/PUU-XX/2022 oleh Sugeng, dan Nomor 40/PUU-XX/2022 oleh Herifuddin Daulay.

Dua gugatan lain, yakni perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 yang diajukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) serta perkara Nomor 34/PUU-XX/2022 yang diajukan Azyumardi Azra, Din Syamsuddin dkk, masih bergulir di MK.

Arman menyebutkan bahwa pihaknya berencana mengajukan uji materiil atas UU IKN, menunggu putusan atas 2 gugatan yang masih bergulir di MK itu.

Baca Juga: Pantas Sampai Rela Gelontorkan Dana Setara Biaya Bangun IKN, Ternyata Twitter Bisa Bikin Elon Musk Cuan Rp14 Triliun Hanya Lewat Cuitan

Artikel Terkait