Para Konglomerat Indonesia Banyak yang Mendirikan Kantor Induk Perusahaan Sawit di Luar Negeri

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika berbincang dengan pejabat Bloomberg di Bali, Rabu (20/4/2022).
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika berbincang dengan pejabat Bloomberg di Bali, Rabu (20/4/2022).

Intisari-Online.com -Sejumlah perusahaan besar di industri kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia memang diketahui memiliki induk perusahaan yang berkantor di luar negeri seperti Singapura.

Bahkan meski berkantor di luar negeri, beberapa perusahaan tersebut sahamnya dimiliki pengusaha warga negara Indonesia (WNI).

Selain WNI, perusahaan perkebunan kelapa sawit besar di Indonesia juga banyak dimiliki oleh penanama modal asing (PMA).

Dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pertanian, selama 2014-2018, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan dengan rata-rata laju pertumbuhan sebesar 7,89 persen.

Sementara itu, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat investasi asing atau penanaman modal asing (PMA) di sektor pertanian pada periode 2015 - pertengahan 2021 masih didominasi investasi perkebunan sawit.

Melansir Kompas.com, bahkan, sebagian perusahaan-perusahaan asing tersebut juga sejatinya dimiliki para konglomerat Indonesia.

Mereka menanam kelapa sawit di atas tanah milik negara yang diberikan pemerintah melalui skema hak guna usaha (HGU).

HGU sendiri merupakan pemberian tanah milik negara untuk dikelola pengusaha untuk dimanfaatkan secara ekonomi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 beserta peraturan-peraturan turunannya.

Keberadaan HGU sendiri sebenarnya tak lain adalah sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33, di mana bumi dan kekayaan di dalamnya bisa dipakai sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bilang, perusahaan-perusahaan tersebut sudah mengeruk untung dari tanah HGU yang diberikan negara, namun justru berkantor pusat di luar negeri.

Imbasnya, pemerintah Indonesia pun harus kehilangan potensi penerimaan pajak.

"Bayangkan dia punya 300-500 ribu (hektare), headquarter-nya di luar negeri, dia bayar pajaknya di luar negeri."

"Not gonna happen. You have to move your headquarter to Indonesia. (Tidak boleh. Kamu harus pindahkan kantor pusatmu ke Indonesia)," tegas Luhut.

Sebagaimana diketahui, Luhut memang tidak secara spesifik menyebut nama perusahaan pemilik perkebunan kelapa sawit besar yang mengeruk banyak untung di Indonesia, tetapi perusahaan induknya memilih berkantor pusat di luar negeri.

Luhut mengaudit seluruh perusahaan kelapa sawit untuk menyelesaikan polemik mahalnya harga minyak goreng.

Baca Juga: Yang Punya Lahan Indonesia, Mengapa Justru Perkebunan Sawit di Indonesia Justru Lebih Banyak Dikuasai Oleh Malaysia, Rupanya Ini Penyebabnya

(*)

Artikel Terkait