Sidang kedua BPUPKI berakhir tanggal 17 Agustus 1945, yang sekaligus mengakhiri BPUPKI.
Setelah itu, BPUPKI melapor kepada Jepang dan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Hasil sidang BPUPKI kedua tanggal 10-17 juli 1945 adalah disetujuinya Undang-Undang Dasar (UUD) Negara pada 16 Juli 1945.
Isi rancangan UUD adalah sebagai berikut.
1. Pernyataan Indonesia merdeka
2. Pembukaan yang memuat Pancasila
3. Batang tubuh UUD yang tersusun atas pasal-pasal
Dengan tersusunnya rancangan UUD, maka tugas BPUPKI dianggap sudah selesai.
Baca Juga: Bagaimana Proses Sidang Tidak Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI?
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR