Bagaimana Proses Sidang Tidak Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI?

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

(Ilustrasi) Bagaimana proses sidang tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI

Intisari-Online.com - Tahukah Anda bagaimana proses sidang tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI?

BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) adalah sebuah lembaga atau badan yang dibentuk oleh pemerintahan Jepang.

Proses pembentukan terjadi pada tanggal 1 Maret 1945 yang diketuai oleh Kanjeng Raden Tumneggung Radjiman Wedyodiningrat dan diwakili oleh orang dari jepang yaitu Ichibangase Yoshio.

Lantas bagaimana proses sidang tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI?

Sidang tidak resmi BPUPKI terjadi di antara masa persidangan resmi pertama dan persidangan resmi kedua BPUPKI.

Sidang tidak resmi dihadiri oleh 38 orang anggota BPUPKI yang dipimpin langsung oleh Ir. Soekarno pada tanggal sebelum masa persidangan resmi kedua (10 Juli-17 Juli 1945) yang membahas tentang rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Sidang tidak resmi terjadi dikarenakan belum adanya titik temu mesepakatan pada masa persidangan resmi BPUPKI pertama yang membahas rumusan dasar Negara Republik Indonesia.

Sehingga dibentuklan panitia kesembilan diantaranya:

  1. Ir. Soekarno
  2. Drs. Mohammad Hatta
  3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo
  4. Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H.
  5. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim
  6. Abdoel Kahar Moezakir
  7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso
  8. Haji Agus Salim
  9. Mr. Alexander Andries Maramis
Dari hasil pertemuan di rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Naskah Piagam Jakarta

Piagam Jakarta berbunyi:

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada:

Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Djakarta, 22-6-1945 Panitia Sembilan

Baca Juga: Sidang Kedua BPUPKI Membahas Tentang Apa? Simak Selengkapnya Berikut Ini

(*)

Artikel Terkait