Jadi, dari sisi hukum pidana, tidak pernah ada pihak yang menjanjikan akan menikahi tapi tak mewujudkannya dilaporkan ke Kepolisian. Bahkan sampai diminta membayar ganti rugi melalui gugatan di Pengadulan. Pada kenyataannya sampai sejauh ini belum ada. Akan tetapi, perkara yang terjadi di Nusa Tenggara Barat memberikan persepsi lain. Dalam kasus itu, Mahkamah Agung menghukum tergugat gara-gara tidak menepati janji untuk menikahi. Berdasarkan keterangan atasan tergugat, tergugat sudah memperkenalkan penggugat sebagai calon isterinya kepada orang lain. Beberapa dokumen penting, seperti tabungan, juga sudah diserahkan tergugat kepada penggugat sebagai bukti keseriusannya mau menikahi. Mereka malah hidup bersama. Tetapi ketika si perempuan menagih janji untuk dinikahi, si laki-laki ingkar.
Mahkamah Agung lalu menyatakan tergugat telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum dan menghukum untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh pihak wanita yang telah mengeluarkan biaya persiapan pernikahan. Mahkamah Agung menyatakan perbuatan si pria “melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat”. Karena itu pula, perbuatan si pria dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Pada prinsipnya, seseorang dapat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum setelah timbulnya kerugian yang dialami karena adanya salah satu perbuatan di bawah ini:
Jelaslah bahwa setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mengakibatkan si pembuat penyebab kerugian wajib memberikan ganti rugi.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga menjadi jawaban atas perkara yang Saudari alami. Terimakasih. (LBH Mawar Saron)
*Rubrik Tanya Jawab soal hukum ini bekerja sama dengan LBH Mawar Saron.
Penulis | : | Agus Surono |
Editor | : | Agus Surono |
KOMENTAR