Tak Jadi Dinikahi

Agus Surono

Editor

Tak Jadi Dinikahi
Tak Jadi Dinikahi

Intisari-Online.com - Tanya: Pacar saya pernah menjanjikan akan menikahi saya. Terbuai oleh kata-katanya itu, saya rela ditidurinya. Pada awalnya begitu indah bahkan saya selalu diperkenalkan sebagai calon istrinya. Akan tetapi, setelah akhirnya hamil, dan saya meminta untuk segera dinikahi sesuai yang dijanjikannya, dia menghindar dan terus menerus menjauhi saya.Saya lalu menyampaikan kondisi saya ke keluarga pacar dan mereka menjanjikan akan mengurus pernikahan kami. Namun, apa yang terjadi? Pacar saya melarikan diri dan keluarganya lepas tangan. Padahal keluarga saya sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk acara pernikahan kami.Apa yang dapat saya lakukan? Terimakasih atas bantuannya. (Septi, di Jakarta)

Jawab:

Sebelumnya, kami turut prihatin atas apa yang Saudari alami. Pengalaman Saudari merupakan kondisi yang sering terjadi. Yang memprihatinkan adalah bahwa sekalipun hubungan yang terjadi antara Saudari dengan pacar (berhubungan badan) di mata masyarakat berdasarkan adat ketimuran adalah salah, akan tetapi secara hukum (dalam hal ini hukum pidana) perbuatan tersebut belum diatur.

Akibatnya adalah hubungan yang Saudari jalankan pada saat itu secara hukum pidana tidak tidak dapat dijatuhi sanksi, sesuai dengan ketentuan Pasal 284 ayat (1) KUHP yang menentukan sebagai berikut:

(1) Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya Sembilan bulan:

Ke-1. a. laki-laki beristeri yang berzina sedang diketahuinya, bahwa Pasal 27 KUHPerdata berlaku baginya;

b. perempuan yang bersuami yang berzina;

Ke-2.a. laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya bahwa yang turut bersalah itu bersuami;

b. perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya, bahwa yang turut bersalah itu beristeri dan Pasal 27 KUHPerdata berlaku bagi yang turut bersalah itu.

Pasal 27 KUHPerdata, menyatakan sebagai berikut:

“Dalam waktu yang sama seorang laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perampuan sebagai istrinya, seorang perempuan hanya satu orang laki sebagai suaminya.”

Dengan demikian, melaporkan seseorang berdasarkan Pasal 284 ayat (1) KUHP mewajibkan bahwa di salah satu pihak telah terikat hubungan perkawinan.

Jadi, dari sisi hukum pidana, tidak pernah ada pihak yang menjanjikan akan menikahi tapi tak mewujudkannya dilaporkan ke Kepolisian. Bahkan sampai diminta membayar ganti rugi melalui gugatan di Pengadulan. Pada kenyataannya sampai sejauh ini belum ada.Akan tetapi, perkara yang terjadi di Nusa Tenggara Barat memberikan persepsi lain. Dalam kasus itu, Mahkamah Agung menghukum tergugat gara-gara tidak menepati janji untuk menikahi. Berdasarkan keterangan atasan tergugat, tergugat sudah memperkenalkan penggugat sebagai calon isterinya kepada orang lain.Beberapa dokumen penting, seperti tabungan, juga sudah diserahkan tergugat kepada penggugat sebagai bukti keseriusannya mau menikahi. Mereka malah hidup bersama. Tetapi ketika si perempuan menagih janji untuk dinikahi, si laki-laki ingkar.Mahkamah Agung lalu menyatakan tergugat telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum dan menghukum untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh pihak wanita yang telah mengeluarkan biaya persiapan pernikahan.Mahkamah Agung menyatakan perbuatan si pria “melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat”. Karena itu pula, perbuatan si pria dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Pada prinsipnya, seseorang dapat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum setelah timbulnya kerugian yang dialami karena adanya salah satu perbuatan di bawah ini:

  1. Bertentangan dengan hak orang lain;
  2. Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;
  3. Bertentangan dengan kesusilaan baik;
  4. Bertentangan dengan keharusan yang diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda.
Jelaslah bahwa setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mengakibatkan si pembuat penyebab kerugian wajib memberikan ganti rugi.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga menjadi jawaban atas perkara yang Saudari alami. Terimakasih. (LBH Mawar Saron)*Rubrik Tanya Jawab soal hukum ini bekerja sama dengan LBH Mawar Saron.