Berdasarkan ketentuan diatas, maka sudah benar apabila Saudara hendak melaporkan hal tersebut pada pihak kepolisian dengan mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ menyatakan bahwa :
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).”
Namun apabila Saudara ingin menuntut ganti rugi secara materi, maka Saudara dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuaan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“disingkat KUHPer”) menyatakan bahwa :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Dalam hal ini supir taksi tersebut melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan kecepatan tinggi mengendarai mobil tanpa menghiraukan sekitarnya, sehingga menabrak keluarga Saudara yang pada saat itu berada dekat dengan mobil yang dikendarai oleh supir taksi . Perbuatan melawan hukum sebagaimana dilakukan oleh supir taksi tersebut menimbulkan kerugian terhadap keluarga Saudara.
Namun, tidak hanya supir taksi saja yang dapat dimintai pertanggung jawaban, perusahaan tempat supir taksi tersebut bekerja juga dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1367 KUHPer yang menyatakan :
“Seorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.
Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.”
Oleh karena itu selain supir taksi, perusahaan tempat supir taksi tersebut bekerja juga dapat dimintai pertanggungjawaban, mengingat pada saat kecelakaan tersebut terjadi supir taksi tersebut sedang berdinas. Hal tersebut juga diatur dalam ketentuan Pasal 191 UU LLAJ menyatakan bahwa:
“Perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.”
Jadi, atas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materi namun tidak ada korban jiwa, perusahaan angkutan umum dapat dikenakan sanksi penggantian kerugian berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum :
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR