Intisari-Online.com -
Selamat Siang Tim LBH Mawar Saron,
Sebulan lalu kakak saya mengalami kecelakaan saat sedang mengendarai motor dalam perjalanan pulang kerumah, kakak saya ditabrak oleh supir taksi yang pada saat itu mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi.
Akibat dari kecelakaan tersebut kakak saya mengalami patah tulang dan tidak dapat bekerja bahkan sampai saat ini masih harus dirawat dirumah sakit.
Saat saya hubungi pihak untuk diminta pertanggungjawaban biaya, pihak perusahaan tidak mau bertanggung jawab, begitu juga dengan supir taksi yang saat itu mengaku tidak punya uang.
Saat ini kami sekeluarga sangat membutuhkan banyak biaya untuk pengobatan kakak saya. Saya ingin melaporkan hal tersebut pada pihak kepolisian agar pihak yang bersangkutan bertanggung jawab atas biaya pengobatan anak saya.
Saya bingung dan tidak mengerti hukum, langkah hukum apa sebaiknya yang harus saya lakukan? Terima kasih.
Koko – Jakarta
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Kami turut prihatin atas musibah yang menimpa keluarga Saudara. Saat ini kesadaran dan tanggung jawab perusahaan terhadap kelalaian yang dilakukan oleh karyawannya memang masih rendah. Terkait kecelakaan lalu lintas yang dialami keluarga Saudara, berdasarkan ketentuan Pasal 230 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“disingkat UU LLAJ”) menyatakan bahwa :
“Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR