Intisari-Online.com - Salam Pengasuh Rubrik,
Perkenalkan nama Saya Irene, Saya telah bekerja selama 14 tahun Pada PT.X pada bagian Sales, saat ini jabatan saya Sales Manager.
Beberapa bulan yang lalu saya menerima kritikan yang kurang mengenakkan dari atasan saya yang mengatakan “kalau tidak mencapai target maka saya akan di pindahkan ke divisi lain.” Hal tersebut dikatakan oleh atasan saya berulang-ulang di depan rekan-rekan kantor saya yang lain. Karena saya tidak tahan saya ingin mengundurkan diri saja dari PT.X.
Yang mau saya tanyakan terkait pengunduran diri, apa saja hak-hak yang diterima jika mengundurkan diri dari pekerjaan? Apakah saya akan mendapat uang pesangon? Bila dapat berapa jumlahnya mengingat saya telah 14 tahun mengabdi pada perusahaan?
(Irene, Jakarta)
(Baca juga: Hati-hati! Liburan Menginspirasi Kita untuk ‘Resign’)
(Baca juga: Sebelum Putuskan Resign dan Memulai Bisnis Baru, Alangkah Baiknya Kita Tahu 5 Hal Super Penting Ini)
(Baca juga: Etika Resign: Bilang Bos Dulu, Baru ke HRD)
Jawaban
Syalom Ibu Irene, terimakasih untuk pertanyaannya pada Kami. Kami turut prihatin terhadap permasalahan yang anda hadapi. Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak diatur mengenai uang pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri.
Uang pesangon hanya diberikan pada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, hal tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahwa bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja pada pekerja maka pekerja akan mendapat uang pesangon,uang peghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Sementara untuk pengunduran diri sendiri diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR