Pasal 283 UU Lalin:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat(1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah.”
Menurut hemat kami, apabila anda merasa tidak merugikan si pengendara motor, lebih baik anda tidak usah memikirkan ancamannya yang akan mempolisikan anda. Hal ini dikarenakan, bagi yang merasa dirugikan silahkan menggugat ke Pengadilan Negeri guna mendapat ganti kerugian berdasarkan Pasal 1365 KUHPer.
Lebih lanjut, justru apabila benar si pengendara motor dalam keadaan tidak layak mengendarai kendaraan bermotor, ia harus berhati-hati karena hal tersebut merupakan suatu tindak pidana.
Demikian jawaban kami, kiranya memberi pencerahan.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR