Intisari-Online.com -
Pertanyaan:
Saya merupakan pengguna fasilitas kartu kredit, yang sudah berjalan selama 6 (enam) tahun di salah satu bank swasta. Sebelumnya saya tidak pernah ada masalah dalam hal tagihan, namun karena usaha saya mengalami masalah selama 5 (lima) bulan terakhir, saya tidak dapat melunasi tagihan kartu kredit saya. Sehingga, akhir-akhir ini saya selalu diteror oleh pihak debt collector yang terus-terusan menagih pelunasan saya.
Saya benar-benar merasa terganggu, saya mempunyai niat membayar, tapi untuk saat ini saya belum bisa membayarnya. Sudah beberapa kali saya lakukan negosiasi, namun debt collector tetap menagih terus-menerus dengan cara yang kurang nyaman.
Yang saya ingin tanyakan, apakah upaya hukum jika saya merasa terganggu dan terancam oleh cara debt collector menagih utang? Terima kasih.
Miranti, Jakarta.
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaan Anda terkait upaya hukum jika merasa terganggu dan terancam oleh cara debt collector menagih utang. Kami turut prihatin atas masalah keuangan yang Anda alami saat ini.
Dewasa ini, istilah yang dikenal dengan sebutan debt collector sedang banyak dibicarakan. Jasa debt collector ini memang digunakan oleh hampir seluruh bank-bank yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya agar segera melunasi pembayaran kredit yang diberikan bank tersebut. Batasan debt collector sering kali dipertanyakan, karena pada faktanya banyak hal yang dikaitkan dengan ancaman dan juga kekerasan.
Perlu diketahui bahwa sampai dengan saat ini, belum ada ketentuan hukum yang secara khusus mengatur apa batasan tindakan debt collector ini, yang bekerja sebagai jasa penagih utang. Berkaitan dengan pengaturan penagihan utang kartu kredit, Bank Indonesia sebagai bank sentral menyatakannya dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor:11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor:14/02/PBI/2012 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor:11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Pasal 1 butir 14 PBI No. 14/02/PBI/2012, yang menyebutkan bahwa Penyelenggara Penyelesaian Akhir merupakan:
“Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka transaksi Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (“APMK”) berdasarkan hasil perhitungan dari Penyelenggara Kliring”.
Sehingga dapat kami simpulkan, bahwa jasa debt collector kartu kredit dalam penagihan utang, masuk dalam pengertian ini.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR