Intisari-Online.com -
Pertanyaan:
Salam sejahtera bagi kita semua.
Perkenalkan nama saya Eunike, di Brebes. Saya memiliki permasalahan hukum yang ingin saya ceritakan pada bapak/ibu sekalian. Baru-baru ini saya telah meminjamkan uang kepada teman saya sejumlah Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), guna kepentingan pribadi dari teman saya tersebut. Sebagai jaminannya, teman saya menyerahkan satu buah televisi 29 inch merk Samsung pada saya. Setelah jangka waktu peminjaman berakhir berdasarkan perjanjian yang telah disepakati oleh kami, teman saya tidak kunjung mengembalikan uang pinjamannya, sehingga saya berniat untuk menjual televisi tersebut sebagai pelunasan utangnya. Yang ingin saya tanyakan, apakah menjual televisi yang berukuran 29 inch merk Samsung diperbolehkan menurut hukum?
Atas perhatian dari bapak/ibu sekalian, saya ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Salam sejahtera.
Terima kasih Ibu Eunike untuk pertanyaannya.
Perlu kami jelaskan, bahwa Hukum Indonesia tidak memperbolehkan ibu selaku kreditur menjual secara langsung barang yang dijadikan jaminan oleh debitur (teman ibu), baik itu barang yang memiliki hak istimewa sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UU 42/1999) maupun yang tidak memiliki hak istemewa. Yang dimaksud dengan hak istimewa adalah hak yang memberikan kedudukan kepada kreditur pemegang hak tersebut lebih diutamakan dari kreditur lainnya atas manfaat barang yang menjadi jaminan dimaksud. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU 42/1999, yang menyebutkan:
“Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya”
Jika dahulu pada saat awal terjadinya perikatan hutang-piutang antara ibu dengan teman ibu tidak melibatkan lembaga fidusia, yang memberikan hak fidusia kepada ibu sebagaimana diatur dalam UU 42/1999 atas satu buah televisi 29 inch merk Samsung, maka untuk menjual jaminan tersebut, ibu harus mendapatkan pengakuan bahwa teman ibu tidak dapat lagi untuk memenuhi kewajibannya dan teman ibu juga harus memberikan persetujuan tertulis secara sukarela untuk pengalihan satu buah televisi 29 inch merk Samsung tersebut, namun jika teman ibu tidak bersedia untuk melakukannya, maka ibu harus mengajukan gugatan terhadap teman ibu terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang isinya adalah sebagai berikut:
“Penggantian biaya, ganti rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR