Intisari-Online.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, setelah dua tahun dikeluarkan larangan untuk merayakannya di rumah saja, kini pemerintah memperbolehkan untuk melakukan tradisi mudik atau pulang ke kampung halaman.
Tak disangkal lagi, bahwa dalam beberapa hari belakangan ini orang sibuk mudik, sebelum H-1 Idul Fitri, dan satu syarat yang harus dipenuhi oleh para pemudik adalah mereka sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
Mungkin puluhan juta orang tak menyadarinya karena sibuk mudik, ternyata Kemenkes baru saja umumkan kabar baik soal vaksin booster.
Kalau mereka tahu soal vaksin booster ini, dijamin jutaan rakyat Indonesia kegirangan!
Bagaimana tidak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara resmi mengumumkan bahwa kini vaksin Sinovac sudah bisa digunakan sebagai vaksin dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19.
Dr Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, mengatakan, bahwa keputusan ini merupakan tanggapan mengenai rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkamah Agung.
Nadia menjelaskan bahwa keputusan ini juga merupakan kebijakan Kemenkes menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dan program vaksinasi nasional.
Rupanya, vaksin Sinovac untuk booster telah mendapatkan fatwa halal MUI nomor 2 tahun 2021.
Tidak hanya Sinovac, vaksin Sinopharm untuk program vaksinasi gotong royong juga telah mendapatkan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomo 9 tahun 2022.
“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” ungkap Nadia seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan, Senin (25/4/2022).
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa penerima vaksin Sinovac hanya bisa mendapatkan vaksin booster heterogen dengan vaksin Sinopharm.
Hingga saat ini, Kemenkes atau pemerintah berhasil menyediakan 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.
Enam regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.
Ditambahkan oleh Nadia, bahwa vaksin Covid-19 yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negera muslim lainnya, termasuk vaksin Sinovac untuk booster.
Negara tersebut seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain.
Maka, tegas Nadia, terbukti bahwa vaksin-vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia juga digunakan di negara-negara muslim tersebut dan kasus Covid-19 dapat terkendali dari manfaat vaksin-vaksin ini.
Vaksin Covid-19 halal
Untuk informasi, MA memenangkan gugatan uji materi yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) pada Presiden Joko Widodo.
Uji materi itu terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dengan diterimanya gugatan tersebut, itu berarti pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 yang diberikan kepada masyarakat harus dinyatakan halal menurut fata Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” demikian amar putusa MA seperti dikutip dari Kompas.com 22 April 2022.
Putusan itu diambil pada 14 April 2022 oleh tiga hakim agung yaitu Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono. Baca Juga: Pantas Saja Banyak yang Sudah Vaksin Tapi Masih Bisa Tertular Virus, Ternyata Jangan Pernah Lakukan Hal Ini Jika Tak Ingin Tingkat Antibodi Vaksin Menurun!
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari