Dicalonkan Jadi Gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono Harus Mundur dari TNI

Moh Habib Asyhad

Editor

Dicalonkan Jadi Gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono Harus Mundur dari TNI
Dicalonkan Jadi Gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono Harus Mundur dari TNI

Intisari-Online.com -Koalisi Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa, resmi mengangkat Agus Harimurti Yudhoyono—Sylviana Murni sebagai cagub-cawagub DKI Jakarta pada Pilkada 2017 nanti. Terkait hal ini, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan, Agus harus mundur dari ketentaraan, sesuai dengan undang-undang dan aturan internal TNI.

Saat ini, Agus adalah perwira menengah TNI dengan pangkat mayor infanteri.

“Aturan di TNI, setiap anggota militer yang akan menjadi calon peserta pilkada, maka statusnya harus mengundurkan diri dari dinas militer," ujar Panglima TNI sebagaimana dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan TNI pada Jumat (23/9/).

Mundurnya bakal calon kepala daerah dari kedinasan militer, kata Gatot, demi menjamin netralitas institusi militer dalam proses demokrasi dan politik. Gatot berjanji, TNI tidak akan menghalang-halangi anggotanya yang ingin terjun ke dalam dunia politik.

Namun, personel TNI itu harus mengikuti syarat aturan perundangan yang berlaku terlebih dahulu sebelum terjun ke dunia politik. “Kalau prajurit TNI masa aktifnya masih panjang akan diberikan pensiun dini sehingga pada saat pilkada dia sudah bukan militer lagi,” ujar Gatot.

Selain itu, aturan ini juga digunakan untuk menjamin netralitas TNI dalam pilkada. Jika ada oknum TNI yang tak netral dalam pilkada, Gatot meminta publik melaporkannya ke TNI. “Saya mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang mengetahui anggota TNI yang tidak netral, tolong sebutkan nama dan pangkatnya sehingga bisa kami cari, diadakan penyelidikan dan proses hukum,” ujar dia.

Untuk diketahui, ketentuan bagi anggota TNI yang ikut dalam pemilihan umum merujuk pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016. Surat itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Adapun ketentuan yang dimuat di dalam Surat Telegram Panglima TNI ialah sebagai berikut: Pertama, anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan mengikuti pilkada agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI. Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali.

Kedua, selama dalam proses pemilu legislatif yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.

Ketiga, anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti pilkada membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta pilkada dan tidak dapat ditarik kembali.

Keempat, anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta pilkada wajib menyerahkan keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan keputusan pemberhentian PNS TNI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta pilkada kepada KPU.

Kelima, apabila tidak terpilih menjadi anggota legislatif dan pilkada, yang bersangkutan tidak dapat kembali menjadi anggota TNI dan PNS TNI. Dan keenam, selama dalam proses pemilu legislatif dan pilkada tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.(Kompas.com)