Alasan kedua doping dilarang lebih merupakan dilema moral.
Zat terlarang ini digunakan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil, yang secara signifikan mendevaluasi semangat persaingan.
Sebagaimana dinyatakan oleh Badan Anti-Doping Dunia (WADA), tujuan dari program anti-doping sudah amat jelas, yakni:
“Melindungi hak dasar atlet untuk berpartisipasi dalam olahraga bebas doping dan dengan demikian meningkatkan kesehatan, keadilan, dan kesetaraan bagi atlet di seluruh dunia.”
Atlet yang berpartisipasi dalam olahraga yang telah menandatangani kode WADA tunduk pada pengujian masuk dan keluar kompetisi secara acak.
Pengujian dapat dilakukan pada sampel urin dan/atau darah tergantung pada zat yang diuji.
Frekuensi dan jenis pengujian bervariasi antara olahraga, berdasarkan berbagai faktor, termasuk riwayat doping dalam olahraga, jenis olahraga (misalnya, daya tahan, kekuatan/kekuatan), zat yang diambil, dan durasi musim.
Hukuman untuk pelanggaran doping sangat bervariasi antar olahraga.
Dalam olahraga yang mengikuti Kode WADA, satu pelanggaran dapat mengakibatkan larangan dari kompetisi olahraga hingga 2 tahun.
Sementara, pelanggaran kedua dapat mengakibatkan larangan seumur hidup.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR