Intisari-Online.com - Seorang imam Katolik asal Amerika Richard Daschbach divonis penjara selama 12 tahun pada hari Selasa 21 Desember 2021 karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di tempat penampungan Timor Leste.
Richard Daschbach, 84, dituduh melakukan pelecehan seksual kepada setidaknya 15 wanita ketika mereka masih anak-anak di penampungannya di daerah kantong Oecusse, Timor Leste.
Ada kekhawatiran bahwa mungkin ada lebih banyak korban.
Sebuah panel hakim memutuskan mantan imam itu bersalah atas beberapa kejahatan seksual di tempat penampungan, yang didirikan pada awal 1990-an dan menampung ratusan anak yatim dan anak-anak miskin.
Mereka menjatuhkan beberapa hukuman total 37 tahun di balik jeruji besi, mengutip Tribun Kupang, Selasa (21/12/2021).
Tetapi hakim ketua Yudi Pamungkas mengatakan itu dikurangi mengingat usianya.
Daschbach berada di bawah tahanan rumah selama persidangan, dan hakim memerintahkan hukuman penjara segera untuk mencegah upaya melarikan diri.
Pengadilan juga memerintahkan pihak berwenang Timor Leste untuk membayar kompensasi finansial kepada para korban.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR