Advertorial
Intisari-Online.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan perluasan Bantuan Subsidi Upah(BSU) kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Perluasan tersebut dimulai pada November 2021 dan ditargetkan akan rampung pada akhir tahun 2021.
Sebelumnya, BSU hanya diperuntukkan pada pekerja yang terdampak PPKM di 28 provinsi yang terdampak. Dengan adanya perluasan tersebut, diharapkan manfaat BSU dapat dinikmati secara merata oleh seluruh pekerja di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Surya Lukita Warman menyatakan, sebelum perluasan, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan yang sama pada Juli- September 2021.
“Bantuan sebesar Rp 1 juta telah diberikan kepada tujuh juta penerima di 28 provinsi. Selanjutnya, nominal yang sama juga akan disalurkan lewat gelombang kedua kepada 1,7 juta penerima di provinsi lainnya,” ungkap Surya.
Meski begitu, syarat penerima BSU diakui Surya masih sama dengan 2020. Pekerja harus memiliki NIK, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS, memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja di sektor terdampak pandemi Covid-19.
Guna memudahkan proses distribusi BSU, Surya dalam agenda Dialog Produktif KPCPEN Kabar Terkini Bantuan Subsidi Upah, Rabu (15/12/2021), memaparkan bahwa Kemnaker telah bekerja sama dengan Kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dan Bank Himbara.
Ia juga menyatakan bahwa penerima BSU dipastikan tidak tumpang tindih, sebab Kemnaker telah melakukan verifikasi data penerima bersama dengan kementerian lainnya. Dengan demikian, Penerima bantuan lain seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak akan menerima BSU.
Kendati demikian, Kemnaker tetap membuka gerbang bagi masyarakat untuk mengajukan aduan terkait program BSU. Surya menyebut, masyarakat bisa menghubungi call center, website, atau kantor BPJS untuk menyampaikan aduan.
Bukan bantuan jangka panjang
Program BSU diharapkan mampu mendongkrak daya beli pekerja di tengah situasi pandemi Covid-19. Namun, Surya menegaskan bahwa BSU bukanlah program jangka panjang. Pemberian BSU, lanjutnya, ditujukan sebagai stimulus agar perusahaan bisa segera mendaftarkan para pekerjanya.
“Secara regulasi pengusaha diwajibkan mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS. Namun fakta di lapangan belum demikian,” tuturnya.
Lewat kepemilikan BPJS, pegawai bisa menikmati skema Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Apabila pekerja mengalami PHK, pekerja bisa mengklaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ke kantor BPJS. Nantinya, pekerja akan mendapat tiga manfaat, yakni penggantian gaji dalam jumlah tertentu, informasi pasar kerja, serta pelatihan.
Meski begitu, Surya menyatakan bahwa pegawai yang belum memiliki BPJS tetap memiliki sejumlah alternatif subsidi lain. Salah satunya adalah program Kartu Pekerja dan program kewirausahaan dengan dana hampir Rp 700 triliun.