Hukuman mati ini direncanakan oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang memerintahkan aparat keamanan polisi dan militer untuk menembak orang yang tidak taat saat kebijakan lockdown.
"Perintah saya kepada polisi, militer, dan barangay: Jika mereka (orang yang dikarantina) bertingkah rusuh dan mereka melawanmu dan hidupmu menjadi dalam bahaya, tembak mereka sampai mati," ungkap Duterte seperti dikutip CNN Phillipines, Kamis (2/4).
6. Hukuman lainnya
Di Uni Emirat Arab, orang yang gagal mengikuti karantina wajib 14 hari dapat menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun.
Pelaku juga dapat didenda antara $ 13.600 hingga $ 27.200 (sekitar Rp195 juta hingga Rp390 juta), menurut Gulf News.
Selain itu, CNN melaporkan bahwa seorang Tionghoa-Australia yang tinggal di Beijing pergi joging - dan melanggar karantina.
Dia kemudian kehilangan pekerjaannya dan diperintahkan untuk meninggalkan China.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR