Dia sengaja menyuruh kekasihnya melakukan aborsi sebanyak dua kali.
"Tindakan aborsi dilakukan pada Maret 2020, dan Agustus 2021," ungkap Brigjen Slamet.
Brigjen Slamet pun mengatakan, dia akan melakukan tindakan tegas pada Bripda Randy.
Jika terbukti bersalah, Randy akan menerima tindakan internal oleh Polri dan juga pidana umum.
"Kami akan menjeratnya dengan Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara umum akan dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP," ujar Slamet.
Saat ini, Bripda Randy ditahan oleh Polda Jatim, penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR