Sejarah Kehadirannya dan Mengapa VOC Dikatakan sebagai Negara dalam Negara

Khaerunisa

Penulis

Logo VOC
Logo VOC

Intisari-Online.com - Selama ratusan tahun Bangsa Indonesia mengalami penjajahan oleh Belanda.

Penjajahan itu dimulai dengan kedatangan para pedagang Belanda yang awalnya saling bersaing.

Persaingan para pedagang Belanda itu pun menjadi awal mula didirikannya Vereenigde Oost Indische Compagnie atau VOC.

Lalu, mengapa VOC dikatakan sebagai negara dalam negara?

Baca Juga: Alasan Mengapa Indonesia Disebut Negara Maritim hingga Cita-cita Jadi Poros Maritim Dunia

Sejarah Berdirinya VOC

Pada 1598, parlemen Belanda (Staten Generaal) mengusulkan perusahaan yang saling bersaing agar digabung menjadi sebuah kongsi dagang.

Maka pada Maret 1602, terbentuklah Perserikatan Maskapai Hindia Timur, Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC).

Dalam pendiriannya, ditetapkan pula oleh Staten General beberapa hak dan kekuasaan kepada kompeni untuk mempekuat tujuannya, yaitu berniaga.

Baca Juga: Sejarah Tokubetsu Keisatsu Tai, Organisasi Militer Bentukan Jepang Cikal Bakal Korps Brimob

Berikut ini hak octrooi atau kewenangan VOC:

  • Hak monopoli berniaga
  • Hak memiliki tanah berdiam
  • Hak mendirikan benteng pertahanan
  • Hak membuat perjanjian dengan raja-raja di Hindia
  • Hak membentuk angkatan perang
  • Hak melaksanakan kehakiman dan peradilan
  • Mencetak dan mengeluarkan mata uang sendiri
Baca Juga: Digembar-gemborkan Sebagai Penyebar Monoteisme Pertama di Muka Bumi, Benarkah Firaun Akhenaten Mempengaruhi Nabi Musa dan Kelahiran Monoteisme Dunia?

Dengan berdirinya VOC, enam wilayah di Belanda punya perwakilan/majelis di VOC.

Setiap majelis punya sejumlah direktur. Sementara jumlah direktur ada 17 dan disebut sebagai De Heeren XVII (Tuan-tuan tujuh belas).

Amsterdam sebagai ibu kota punya peranan yang sangat besar, di mana Markas VOC pun terletak di Amsterdam. Oleh karena itu Amsterdam dapat jatah delapan dari 17 direktur.

Di awal operasi VOC, De Heeren XVII menangani semua urusan VOC dari Amsterdam, tetapi mereka segera sadar bahwa hal ini sulit dilaksanakan.

Baca Juga: Korea Utara Berisiko Mengalami Kelaparan yang Mengerikan, Hanya Bisa Diatasi Jika Pemerintah Mau Melakukan Hal Ini

Itu karena jarak tempuh Amsterdam ke Nusantara bisa memakan waktu dua hingga tiga tahun. Terlebih, pada awalnya VOC sibuk memerangi Portugis yang datang lebih dulu, juga perlawanan dari penduduk lokal.

Maka, agar bisa menangani urusan perdagangan dan ekspansi lebih baik lagi, diciptakanlah jabatan gubernur jenderap pada tahun 1610.

Gubernur jenderal yang memerintah di Hindia dipilih oleh Dewan Hindia (Raad van Indie). Pieter Both (1602-1614) adalah Gubernur Jenderal pertama VOC.

Sejak tahun 1610, kegiatan Belanda di Asia dikendalikan oleh gubernur jenderal.

Baca Juga: Epidemolog Sebut Varian Omicron yang 5 Kali Lebih Menular Dibanding Virus Aslinya Mungkin Sudah Berjalan ke Indonesia, Ini Solusinya

Mengapa VOC Dikatakan Negara dalam Negara?

VOC memiliki hak monopoli berniaga, hak mendirikan benteng pertahanan, hak membuat perjanjian dengan raja-raja di Hindia, dan berbagai hak lainnya seperti sebuah negara.

Hadirnya VOC dengan kewenangan dan hak-hak istimewanya itulah yang menjadi alasan mengapa perserikatan dagang ini dikatakan sebagai negara dalam negara.

Misalnya pada 1611, Gubernur Jenderal Pieter Both mengadakan perjanjian dengan Pangeran Wijayakrama untuk memanfaatkan Jayakarta dan Pelabuhan Sunda Kelapanya.

VOC membeli sebidang tanah yang berlokasi di sebelah timur Muara Ciliwung, di mana tanah ini menjadi cikal bakal Batavia, pusat kekuasaan VOC di Nusantara.

Baca Juga: Baking Soda Memang Bahan Dapur Serba Guna, Siapa Sangka Bisa Dipakai Keluarkan Duri dari Kulit, Bagaimana Caranya?

Bahkan, dengan adanya VOC, penerapan hukum di wilayah Indonesia saat itu mengalami perubahan.

Sebelumnya, orang Belanda yang datang ke Hindia Belanda membawa hukum dari negara asalanya tunduk kepada hukum Belanda. Sehingga, baik orang pribumi maupun Belanda hidup di bawah di tata hukum masing-masing.

Tetapi, dengan kehadirannya, daerah yang dikuasai oleh VOC harus berlaku hukum VOC, baik orang VOC sendiri maupun Indonesia.

Itulah mengapa VOC dikatakan sebagai negara dalam negara.

Baca Juga: Cek Watak dan Karakter Weton Kamis Pon, Si Pekerja Keras yang Gigih

(*)

Artikel Terkait