Diakui Dunia, Mengapa Indonesia Disebut Negara Kepulauan?

Khaerunisa

Penulis

Ilustrasi. Peta Indonesia
Ilustrasi. Peta Indonesia

Intisari-Online.com - Indonesia sebagai negara kepulauan diakui internasional.

Secara hukum, penetapan Indonesia sebagai negara kepulauan sekaligus negara maritim tertuang pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang disebut Prinsip Negara Kepulauan (Archipelagic State Principle).

Indonesia ditetapkan dalam dua pasal UNCLOS 1982, yaitu Pasal 46 dan Pasal 47 ayat 1.

Tapi mengapa Indonesia disebut negara kepulauan? Apa alasannya?

Baca Juga: Alasan Mengapa Negara Singapura Lebih Berfokus pada Perdagangan dan Industri, hingga Menjadi Pelopor Industri Asia Tenggara

Bab IV dari konvensi UNCLOS sendiri menentukan bahwa "kepulauan berarti suatu gugusan pulau-pulau yang termasuk perairan di antara gugusan pulau-pulau tersebut, dan wujud fisik lain-lain,

"yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga gugusan pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tersebut merupakan suatu kesatuan geografi dan politik yang hakiki, atau secara historis telah dianggap sebagai satu kesatuan."

Sementara menurut KBBI, kepulauan artinya gugusan beberapa buah pulau atau kumpulan tanah atau daratan yang dikelilingi air.

Indonesia disebut negara kepulauan karena wilayah Indonesia sendiri terdiri dari banyak pulau. Dari Sabang sampai Merauke terdapat pulau-pulau yang jumlahnya lebih dari 17.000.

Baca Juga: Tak Perlu Bersedih Lagi Masalah Kerutan Wajah, Modal Jahe Bisa Mengatasinya, Ini Caranya

Indonesia juga menempati urutan kedua setelah Kanada sebagai negara yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia.

Sebagai negara dengan garis pantai terpanjang Indonesia memiliki perbatasan maritim dengan 10 negara.

Di antaranya yaitu dengan India (Landas Kontinen), Thailand (Landas Kontinen), Singapura (sebagian Laut Wilayah), Malaysia (sebagian Laut Wilayah, Landas Kontinen).

Kemudian Vietnam (Landas Kontinen), Filipina (ZEE), Palau (ZEE, Landas Kontinen), Papua Nugini (ZEE , Landas Kontinen), Timor Leste (Laut Wilayah, Landas Kontinen, ZEE) dan Australia (ZEE, Landas Kontinen).

Baca Juga: Tak Perlu Bersedih Lagi Masalah Kerutan Wajah, Modal Jahe Bisa Mengatasinya, Ini Caranya

Bukan hanya itu, letak dan kondisi geografis pun strategis, yang membawa berbagai dampak.

Letak geografis Indonesia berada di antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, serta Benua Asia dan Benua Australia.

Sebagai dampak positif letak geografis Indonesia misalnya dalam hal transportasi, Indonesia berupaya mengembangkan transportasi yang canggih untuk memudahkan masyarakat bepergian.

Sementara salah satu dampak negatifnya yaitu biaya transportasi yang cukup mahal serta adanya ketimpangan terkait perekonomian dan pembangunan antar masing-masing pulau.

Baca Juga: Sudah Usang dan Hendak Dipensiunkan, Mengapa India Tiba-tiba Ngotot Ingin Gunakan Kembali Pesawat Jaguar Berkemampuan Nuklir Sampai Keluarkan Biaya Besar?

Konsep negara kepulauan menurut Bangsa Indonesia menyatakan jika laut sebagai penghubung antar daratan di Indonesia. Sehingga, wilayah negara Indonesia menjadi satu kesatuan utuh sebagai Tanah Air dan disebut sebagai negara kepulauan.

Adanya konsep negara kepulauan membuat Indonesia terhindar dari laut bebas, membuat Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah daratan, perairan kepulauan, perairan teritorial serta berbagai ruang di atasnya.

Meski begitu, dalam Konvensi Hukum Laut PBB pada 1982, dijelaskan jika negara-negara lain tetap memiliki hak di kawasan negara kepulauan.

Hak-hak tersebut diantaranya hak lintas damai serta lintas transit, hak lintas alur laut kepulauan, lalu lintas penerbangan, dan pencarian serta penyelamatan.

Baca Juga: Tak Perlu Bersedih Lagi Masalah Kerutan Wajah, Modal Jahe Bisa Mengatasinya, Ini Caranya

(*)

Artikel Terkait