Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penerapan PPKM level 3 berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Ada juga sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Seperti perayaan pesta kembang api, pawai, hingga arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
Ada juga penjagaan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Jadi, tidak peduli sekarang wilayahnya berstatus PPKM level 1 maupun 2.
Ketika memasuki tanggal 24 Desember 2020 hingga 2 Januari 2022, maka semuanya menerapkan aturan PPKM level 3.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR