Tak Mau Seperti China dan Singapura yang Mendadak Kolaps Dihantam Virus Corona, Indonesia Kembali Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah, Catat Tanggalnya!

Mentari DP

Editor

Kasus virus corona di Indonesia.
Kasus virus corona di Indonesia.

Intisari-Online.com -Berdasarkan data dariWorldometers pada Rabu (17/11/2021) pagi, kasus virus corona di dunia mencapai 255 juta kasus.

Dari data itu, 230 juta pasien telah sembuh dan 5,1 juta orang meninggal dunia.

Hingga hari ini, kasus aktif virus corona mencapai19.354.505 orang.

Baca Juga: Jadi Salah SatuAhli Medis Pertama di Dunia, Hingga Kini NamaMuhammad Ibn Zakariya Al Razi Diagungkan dalam PerkembanganKedokteran di Barat, Sayang Akhir Hidupnya 'Gelap'

Masih tingginya jumlah kasus virus corona dikarenakan jumlah kasus di setiap di negara berbeda-beda.

Ada yang sudah melandai, ada juga yang malah melakukan lockdown lagi.

Salah satunya di Singapura.

Negara tetangga Indonesia ini melaporkan 2.069 kasus baru Covid-19 pada Selasa (16/11/2021).

Data itu ditambah 18 orang meninggal akibat komplikasi virus tersebut.

Menurut Kementerian Kesehatan Singapura, ini adalah jumlah kematian harian tertinggi yang dilaporkan sejak 20 Oktober.

Baca Juga: Mampu Binasakan Lawan Meski Hanya Melihat Kakinya, Inilah Bhayangkara, Pasukan Super Elite Majapahit dengan Kemampuan yang Mustahil Dimiliki Orang Biasa

Saat itu, juga ada 18 kematian yang dilaporkan.

Kini ada 612 kasus kematian akibat Covid-19 di Singapura.

Bagaimana di Indonesia?

Kasus virus corona di Indonesia benar-benar melandai walau masih ada penambahan kasus positif.

Hingga Selasa (16/11/2021) pukul 12.00 WIB, kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 347 kasus dari 195.581 orang yang diperiksa dalam 24 jam terakhir.

Sementara515 orang dilaporkan sembuh.

Walau kasus virus corona di Indonesia terus menurun, pemerintah akanpenerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Penerapan PPKM level 3 ini akanberlaku mulai 24 Desember 2021 hingga2 Januari 2021.

Ya, itu berlaku pada saat libur Natal dan Tahun Baru.

Tujuannya agar menekan lonjakan kasus virus corona yang mungkin terjadi pada liburan panjang itu.

Baca Juga: Mulai Malam Ini, Coba Letakkan Cuka di Samping Tempat Tidur, Jangan Kaget Kalau Besok Paginya Perubahan Luar Biasa Ini Terjadi, Satu Keluarga Dijamin Kegirangan!

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penerapanPPKM level 3berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Ada juga sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Sepertiperayaan pesta kembang api, pawai, hingga arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

Ada juga penjagaan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Jadi, tidak peduli sekarang wilayahnya berstatusPPKM level 1 maupun 2.

Ketika memasuki tanggal 24 Desember 2020 hingga 2 Januari 2022, maka semuanyamenerapkan aturan PPKM level 3.

Baca Juga: Pantas Majapahit Dikenal Sebagai Salah Satu Kerajaan Terkuat, Pasukan Kubilai Khan yang KononDitakuti di Dunia SajaTakluk di Tangan Raden Wijaya

Artikel Terkait