Intisari-Online.com – Tanggal 10 November ditetapkan sebagai salah satu hari nasional yang bukan hari libur, yaitu Hari Pahlawan.
Penetapan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November tersebut diambil dari pertempuran pejuang Indonesia melawan pasukan Sekutu di Surabaya pada tahun 1945.
Selain itu tanggal 10 November ditetapkan sebagai Hari Pahlawan karena pada saat itu pertempuran Surabaya yang terjadi di tahun 1945 itu sebagai perang terbesar Indonesia setelah masa Kemerdekaan.
Meski Indonesia sudah memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, namun rupanya para penjajah tidak dengan mudah begitu saja melepaskan bekas jajahannya ini.
Penetapan Hari Pahlawan tersebut diutarakan oleh Soekarno sekitar tahun 1950-an, sebagai pengingat akan jasa-jasa para pahlawan yang gugur pada waktu itu.
Keputusan Presiden RI Pertama, Ir. Soekarno, tersebut juga berdasarkan usulan Sumarsono, mantan pimpinan tertinggi gerakan Pemuda Republik Indonesia (PRI) yang ketika itu turut berperan besar dalam pertempuran mempertahankan kemerdekaan bangsa bersama arek-arek Surabaya.
Soekarno kemudian menetapkan 10 November sebagai Hari Pahlawan sebagai upaya sang proklamator untuk melegitimasi peran militer dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
Berkait dengan legitimasi tersebut, Soekarno pun menyematkan gelar kepahlawanan kepada figur-figur yang secara historikal berperan dalam pertempuran tersebut.
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR