Intisari-Online.com - Kasus penipuan masuk CPNS yang melibatkan anak Nia Daniaty semakin menampakkan titik terang.
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Pelapor adalah salah satu orang yang mengaku korban bernama Karnu.
Karnu melaporkan keduanya ke polisi terkait penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Usut punya usut, korban dari kasus penipuan itu telah mencapai 225 orang. Dan kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.
Bahkan kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, telah melakukan aksinya dengan sangat rapi dan terstruktur.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR