Setelah dianggap melaksanakan tugas-tugas di atas, pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan.
BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah berhasil menyelesaikan tugasnya.
Seperti menyusun rancangan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Sementara tugas PPKI lebih kompleks ketimbang tugas PPKI.
Karena tugas itu berkaitan setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.
Tugas PPKI sendiri di antaranya:
1. Menyusun dan mengesahkan konstitusi
2. Menyusun dan mengesahkan dasar negara
3. Mempersiapkan dan membentuk pemerintahan
4. Memperjelas wilayah-wilayah Indonesia
Baca Juga: Ini 15 Tokoh Nasional Dalam Susunan Organisasi BPUPKI dan PPKI
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR