Intisari-Online.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) berikan syarat mutlak untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
Hal ini agar anak-anak tetap aman dan tidak mendapatkan risiko tertular Covid-19 seperti dijelaskan Prof. Dr. dr. Aman B. Pulungan, Sp.A(K), FAAP, FRCPI(Hon) selaku Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI
"Kita ingin sekali sekolah tatap muka ini bisa segera (dilaksanakan), tapi tentu kita meminta sekolah tatap muka yang aman dan bisa menjamin kesehatan anak Indonesia," kata Prof. Arman dikutip dari Kompas.com.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi guna melaksanakan PTM:
1. PTM bisa dimulai dengan uji coba pada anak yang sudah diimuniasi terlebih dahulu.
2. Positivity rate (angka positivitas) di daerah yang akan melaksanakan PTM harus di bawah 8 persen.
3. Seluruh guru, keluarga murid hingga pegawai harus dipastikan sudah melakukan imunisasi atau vaksinasi.
4. Semua pihak khususnya pegawai sekolah wajib memastikan bahwa seluruh warga sekolah dan murid tetap menjalankan prokes.
KOMENTAR