Intisari-Online.com - Presiden Indonesia Joko Widodo kesulitan meredakan spekulasi bahwa ia akan memperpanjang masa jabatannya yang kedua sehingga ia bisa menyelesaikan agenda warisan yang tertahan karena pandemi Covid-19.
"Saya tidak berniat, dulu dan sekarang, untuk jadi presiden masa jabatan ketiga," ujarnya baru-baru ini dalam penampikannya yang ketiga dalam 10 bulan terakhir.
"Saya sudah jelaskan ini berkali-kali dan saya tidak berniat mengubah hal ini."
Kali ini, guna menghindari ambiguitas, ia juga menolak rumor perpanjangan masa jabatan selama 3 tahun dari 5 tahun masa jabatan menggunakan Covid-19 untuk masa darurat guna menunda pemilihan umum (pemilu 2024).
Desas-desus ini sudah cukup lama berkumandang di Indonesia, tapi kini hal ini sampai mencuri perhatian media asing.
Mengutip Asia Times, seorang mantan jaksa agung yakin Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa menyetujui perpanjangan masa jabatan tanpa harus mengubah UUD, yang secara spesifik membatasi masa jabatan presiden hanya dua masa jabatan saja.
Pembatasan ini dilakukan Indonesia karena tidak ada yang lupa berapa lamanya Presiden Soeharto menjabat yaitu sampai 32 tahun, yang memimpin dari 1967 sampai akhirnya ia lengser setelah reformasi mahasiswa 1998.
Pasal 7 UUD 1945 menjelaskan presiden dan wakil presiden akan "berkuasa dalam masa jabatan 5 tahun dan bisa dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan saja", tanpa menjelaskan secara spesifik berapa lama.
KOMENTAR