Intisari-Online.com - Telah menjadi hukum tak tertulis selama lebih dari 1 abad bahwa setelah kematian anggota senior Keluarga Kerajaan, pengadilan diminta merahasiakan wasiat mereka.
Oleh sebab itu, wasiat Pangeran Philips, Duke of Edinburgh dan juga suami Ratu Elizabeth II akan tetap menjadi rahasia selama 90 tahun.
Pengadilan Tinggi memutuskan hal ini untuk melindungi 'martabat' Ratu, seperti mengutip BBC.
Wasiat ini tidak akan dibuka untuk inspeksi publik, tapi menggunakan proses pribadi dalam kurun waktu 90 tahun untuk memutuskan jika wasiat itu bisa dibuka atau tidak.
Sidang perahasiaan wasiat itu juga dilaksanakan secara rahasia pada Juli lalu oleh Sir Andrew McFarlane, hakim paling senior di pengadilan keluarga.
Ia mendengarkan berbagai argumen dari pengacara yang mewakili kediaman pangeran dan pengacara umum, kepala penasihat umum pemerintah dan mempublikasikan hasil keputusannya Kamis minggu lalu.
Sir Andrew mengatakan sebagai presiden Pembagian Keluarga di Pengadilan Tinggi, ia adalah wali dari brankas yang berisi lebih dari 30 surat, masing-masing berisi wasiat rahasia dari anggota Keluarga Kerajaan yang meninggal.
Dan untuk pertama kalinya lebih dari 100 tahun, dia menetapkan proses di mana surat wasiat itu bisa dipublikasikan.
KOMENTAR