Penulis
Intisari-Online.com -Meski digugat oleh anak kandungnya sendiri, seorang ibu berjanji akan mempertahankannya mati-matian karena wasiat suaminya yang begitu menyentuh.
Hal inilah yang pada akhirnya membuat sang ibu begitu marah pada anaknya tersebut karena sebenarnya dirinya hanya ingin menjalankan wasiat dari mendiang suaminya.
Praya Tiningsih (52) menolak sejumlah konsep perdamaian yang ditawarkan anaknya Rully Wijayanto soal gugatan warisan.
Ada empat poin perdamaian yang ditawarkan Rully, saat sidang keempat di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, Kamis (13/8/2020).
Salah satunya agar harta warisan tetap dibagi.
Warisan yang ingin digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.
Tiningsih mengatakan, permintaan tersebut melanggar wasiat almarhum suaminya yang meminta agar warisan tidak boleh dibagi.
Saking kesalnya, Tiningsih mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat dan dibesarkan.
"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih dengan nada tinggi usai persidangan, Kamis.
Sedangkan Rully kekeh terhadap permintaannya. Dia menilai dengan pembagian harta warisan, akan jelas hak-hak setiap orang.
Rully juga menyebut dengan pembagian warisan, akan menjaga agar tidak ada orang dikemudian hari mengeklaim warisan tersebut.
"Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.
Sebelumnya diberitakan, Praya Tiningsih (52), seorang wanita asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak menyangka digugat oleh anaknya sendiri, Rully Wijayanto (32).
“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ningsih sambil mengusap air matanya.
Dalam persidangan, keduanya sempat dimediasi agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, Rully tetap dalam pendiriannya untuk melakukan gugatan. (Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu yang Digugat Anaknya soal Warisan: Saya Capek Jadi Ibu, Dia Harus Bayar Air Susu Saya".