Penulis
'Tak Ingin Mengutuk, Tapi Hati Kecil Mengatakan Mereka Durhaka', Ratap Seorang Ibu 78 Tahun yang Digugat Anak Sendiri Gara-gara Warisan, Ini Kisah Pilunya
Intisari-Online.com - Luka hati seorang ibu bernama Darmina yang merupakan warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan tampaknya begitu besar.
Sampai-sampai, meski tak ingin mengutuk, ia tetap tak bisa menyangkal hati kecilnya mengatakan anak-anaknya telah durhaka kepadanya.
Pasalnya, hanya karena harta warisan, ia harus menghadapi anak-anaknya sendiri di pengadilan.
Gugatan anak Darmina merupakan buntut pembagian warisan mendiang suaminya, yaitu Afla Kazim, yang tak lain ayah dari keempat anak yang menggugatnya.
Baca Juga: Benda-benda Berharga Inilah Warisan Putri Diana untuk Pangeran William dan Harry, Apa Ya?
Darmina digugat perihal kepemilikan surat tanah dari mendiang suaminya.
Di masa tuanya, saat ia hanya bisa berbaring di ranjang dan harus mendapatkan bantuan untuk melakukan aktivitas sehari-hari seperti mandi, ia justru harus berjibaku di pengdilan.
Ya, melansir Tribunnews, Darmina yang ditemui Tribunsumsel.com di kediamannya, hanya bisa berbaring di ranjang yang terletak di dekat kamar mandi, ruang makan, dan dapur di belakang rumahnya.
Kondisinya memprihatinkan, karena beberapa tahun belakangan ia mengaku sudah tak mampu berjalan akibat tulang pahanya yang sudah keropos.
Baca Juga: Obat Penurun Panas untuk Bayi, Balita, dan Anak yang Lebih Tua
Untuk melakukan aktivitas sehari-hari, ia dibantu cucunya, Angga, dan sang istri.
Angga sendiri merupakan cucu dari putra Darmina, Abdul Gani, yang telah meninggal.
"Saya sudah tidak bisa berjalan lagi. Lutut ini sudah tidak bisa dijadikan tumpuan," ujar Darmina.
Dalam kondisi seperti itu, Darmina mengaku tak tahu harus mengatakan apa mengenai gugatan keempat putrinya.
Darmina mengaku, warisan telah dibagi dan ia hanya mendapat sebagian kecil saja, pun masih digugat anak-anaknya.
"Entah harus bilang apa. Anak macam apa yang berani menggugat orang tua seperti itu," kata Darmina.
Ia menjelaskan bahwa warisan yang ia dapat diantaranya berupa surat tanah yang niatnya untuk menyambung hidup hingga ajal menjemput.
"Ada harta yang tidak seberapa itu saya ingin untuk menyambung nyawa saja, sampai ajal menjemput. Tapi kok anak-anak sudah dapat bagian masing-masing, masih saja rakus terhadap ibunya sendiri," kata Darmina sambil menggelengkan kepala.
Sementara itu, bersama cucunya Darmina mengaku merasa nyaman karena diperlakukan dengan manusiawi.
Menurut wanita 78 tahun ini, sang cucu dan istrinya sangat ikhlas dan telaten merawat orang tua yang sudah sangat sepuh.
Bahkan, sang cucu pun menggunakan harta warisan sang ayah yang dipegangnya untuk mengurus Darmina.
"Makanya cucu saya ini yang merawat saya. Dia yang memegang harta warisan untuk mendiang ayahnya, tapi dia juga gunakan untuk merawat saya."
Darmina semakin tidak terima ketika sang cucu yang dianggapnya sangat membantu itu justru dituduh menggelapkan surat tanah oleh bibi-binya.
"Tidak benar kalau cucu saya dituduh menggelapkan surat tanah seperti yang dituduhkan bibi-bibinya. Memang itu bagian ayahnya (ayahanda Angga)," tutur Darmina.
Kini menghadapi persoalan hukum yang dihadapinya, Darmina mengaku siap karena ia merasa berada di jalan yang benar.
Ia pun berusaha memaafkan putri-putrinya meskipun dirasa sangat berat.
"Saya tak ingin mengutuk anak-anak saya. Tapi hati kecil mengatakan mereka durhaka," kata Darmina sesenggukan.
Baca Juga: Hadapi Corona: Pilihan Metode Cara Simpan Daging Tanpa Kulkas
Kronologi Kasus
Sebelumnya, kasus anak menggugat ibu kandung di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin heboh.
Kuasa Hukum Penggugat, Achmad Azhari, menuturkan kronologi hingga akhirnya kliennya memutuskan untuk menggugat secara hukum.
Gugatan perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas II Banyuasin pada 25 Juni 2020 lalu dan saat ini dalam tahap pemeriksaan berkas.
Gugatan perbuatan melawan hukum itu ditujukan kepada lima diantaranya Darmina (ibu penguggat), Angga, Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Raye dan Camat Banyuasin III.
Objek sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang teletak di Jalan Mutiara, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin.
"Kamis kemarin (16/07) baru agenda pemeriksaan berkas, ditunda hingga Minggu depan karena berkas tergugat belum lengkap," ungkapnya
Ia menyampaikan persoalan ini merupakan persoalan keluarga besar pasangan Afla Kazim (Alm) dan Darmina.
Keduanya suami istri itu memiliki lima orang anak yakni Agustina Herawati, Abdul Gani, Milakaturina, Aprilina, dan Sinta Dewi.
"Empat orang wanita anak Afla Kazim ini merupakan klien kami, sementara tergugat adalah Darmina merupakan ibu kandung dan Angga merupakan anak dari Abdul Gani, artinya adalah keponakan ," katanya.
Persoalan ini dimulai setelah Afla Kazim yang merupakan kepala keluarga wafat pada 7 April 2019 lalu.
Saat itu Aprilina dipercayakan oleh Afla Kazim untuk memegang surat tanah yang menjadi sengketa.
Sebelum wafat, Afla Kazim berpesan untuk tidak menjual tanah itu dan digunakan untuk usaha anak cucunya kelak.
Tapi nyatanya, usai Afla Kazim wafat pada April tahun lalu, Aprilina yang memegang surat itu malah dilaporkan polisi oleh Angga.
"Ibu Aprilina yang memegang surat itu dilaporkan polisi oleh Angga, atas penggelapan surat. Waktu itu, Aprilina yang tidak ingin masalah meruncing langsung menyerahkan surat itu kepada Angga," katanya.
Persoalan pun berlanjut, ternyata Angga yang telah menguasai surat tanah itu justru menjualkan tanah warisan itu.
Angga beralasan tanah itu dijual untuk membiayai kehidupan dan berobat Darmina yang tinggal bersamanya.
Pihaknya menduga ada permainan, karena sebelum dijual kepada orang lain diduga ada jual beli antara cucu dan nenek atau Angga dan Darmina terhadap lahan warisan itu.
Nilai jual beli lahan itu tidak masuk akal karena berada dibawah pasaran.
"Ada jual beli antara Angga dan Hj Darmina, jadi Hj Darmina menjual tanah itu kepada Angga sekitar 100 juta, kemudian Angga menjual kembali kepada orang lain senilai Rp 550 juta padahal harga pasar tanah itu mencapai milyaran," katanya.
"Kami menilai Hj Darmina yang telah sangat tua dimanfaatkan oleh Angga, gugatan ini bukan untuk meminta warisan tapi menjaga harta orang tua yang seharusnya memang tidak boleh dijual," tegasnya.
Ia menegaskan keinginan kliennya ingin membatalkan transaksi jual beli tersebut agar lahan itu tetap terjaga keberadaannya sesuai amanah dari almarhum Afla Kazim.
Baca Juga: Cari Masker yang Bisa Lindungi dari Virus Corona, Ini Masker Wajah Terbaik dan Terburuk