Hal inilah yang berakibat pada penangkapan ikan sistem IUU berkembang pesat.
"Empat atau lima tahun lalu, ada sekitar 10 kapal Malaysia ditahan oleh otoritas Indonesia," kenang Bahiyuddin.
"Indonesia mengatakan wilayah sekitar 10 mil laut dari perbatasan adalah milik mereka, sementara badan penegakan hukum kami mengatakan daerah itu masih milik kami.
"Sangat membingungkan bagi kami, sehingga kami memutuskan tidak ke tempat itu lagi agar selamat dan tidak kehilangan peralatan memancing kami," ujarnya.
Namun, tidak bisa memancing di wilayah itu membuat mereka rugi besar.
"Bayangkan saja betapa luasnya tempat itu! Perlu satu setengah jam bagi kami pergi ke tempat 10 mil laut jauhnya, bayangkan berapa banyak ikan dan tangkapan lainnya yang hilang dari kami," ujar Bahiyuddin.
Sayangnya, isu batas yang tumpang tindih itu tidak spesifik untuk Laut China Selatan.
Di selatan provinsi Johor, Malaysia, nelayan di Selat Malaka mengatakan ERC bahwa mereka ditangkap oleh otoritas Indonesia sementara mereka masih berada di perairan Malaysia.
KOMENTAR