Intisari-Online.com – Di tengah-tengah orang kesusahan mencari oksigen karena anggota keluarga terpapar Covid-19, ada saja orang yang mencari kesempatan tidak halal.
Melansir dari kompas.com, kepolisian membekuk seorang pemilik usaha pengisian alat pemadam kebakaran berinisial NW alias SG, pada Kamis (12/8/2021).
Aksi yang dilakukan SW sejak awal Juni 2021 itu menyulap tabung bekas alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen.
Irjen Nico Afinta, Kapolda Jawa Timur menjelaskan, polisi awalnya mendapatkan laporan dari seorang warga yang telah membeli salah satu produk tabung gas oksigen rekondisi tersebut.
Dibeli secara online dengan harga Rp4 juta, tabung tersebut digunakan untuk orangtua pembeli yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Keanehan terjadi setelah digunakan.
Kondisi pasien bukannya membaik, tetapi justru semakin parah.
"Bukannya meredakan sesak, tapi justru memperburuk kondisi ayahnya (pembeli). Lalu dia melapor ke polisi," kata Nico.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR