Pemerintah Anggarkan Rp 8,8 Triliun untuk Bantuan Subsidi Upah, Setiap Pekerja Dapat Rp 1 Juta

Yussy Maulia
,
Sheila Respati

Tim Redaksi

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz, Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) selaku perwakilan pengusaha , dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Elly Silaban dalam Dialog Produktif Kabar Kamis KPC PEN Sesi 1, Kamis (12/8/2021).
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz, Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) selaku perwakilan pengusaha , dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Elly Silaban dalam Dialog Produktif Kabar Kamis KPC PEN Sesi 1, Kamis (12/8/2021).

Intisari-Online.com – Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 8,8 Triliun untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan mulai Agustus 2021.

BSU diberikan selama dua bulan dengan nominal Rp 500.000 per bulan. Namun, nominal tersebut akan disalurkan sekaligus dalam satu kali pengiriman. Setiap pekerja akan menerima total BSU sebesar Rp 1 juta.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz dalam “Dialog Kabar Kamis” yang diselenggarakan Media Center KPC PEN, Rabu (12/8/2021) mengatakan, BSU akan didistribusikan langsung ke rekening pekerja. Pengiriman BSU dilakukan melalui bank anggota himpunan bank negara (Himbara).

“Kami menargetkan selesai proses pencairan pada bulan September, dan berharap seluruh BSU akan sampai di tangan buruh atau pekerja pada awal Desember tahun ini,” paparnya menurut keterangan tertulis yang diterima Intisari-Online, Jumat (13/8/2021).

BSU merupakan upaya pemerintah untuk melindungi daya beli dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus sebagai stimulus ekonomi. Reza menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 947.000 pekerja sudah menerima BSU.

Baca Juga: Tetap Berprestasi Meski Pandemi Mengimpit, Begini Pengalaman Atlet di Olimpiade Tokyo 2020

Syarat pekerja yang dapat menerima BSU, antara lain memiliki keanggotaan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021, memiliki gaji paling tinggi Rp 3,5 juta per bulan, dan bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

Demi memastikan penyaluran BSU tepat sasaran, Reza mengatakan pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk validasi dan verifikasi data penerima.

“BSU tidak dapat dialihkan kepada ahli waris. Apabila penerima sudah wafat, dana akan dikembalikan kepada negara untuk disalurkan kepada yang memerlukan,” tegas Reza.

Upaya pemerintah melanjutkan penyaluran BSU diapresiasi oleh Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) selaku perwakilan pengusaha dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Elly Silaban.

Angga Wira mengatakan, berbagai sektor usaha, terutama yang berada di hilir atau usaha barang dan jasa, sangat terpengaruh oleh PPKM. BSU dapat menjadi dukungan ekonomi bagi pekerja.

Baca Juga: Kabar Baik, Bu Ida Fauziyah: Minggu Ini Semoga Subsidi Gaji Termin II Tersalurkan

Namun, Angga juga berharap dukungan ekonomi dapat diberikan sejalan dengan upaya penanggulangan krisis kesehatan di masa pandemi.

“Misalnya, BSU diberikan kepada pekerja yang sudah melakukan vaksinasi. Dengan sistem insentif dan disinsentif seperti itu, rakyat akan terbantu mendapatkan dukungan ekonomi sekaligus didorong melakukan vaksinasi,” tambahnya.

Sementara itu, Elly Silaban berharap pemerintah juga memberikan bantuan bagi pekerja di sektor informal. Dengan demikian, mereka juga memperoleh perlindungan dalam hal kesejahteraan.

“Saat ini kita hidup di zaman abnormal, sehingga tidak bisa bergerak secara parsial, harus saling berkolaborasi. Karena itu, kami mendorong para anggota untuk melakukan dialog ketika ada ide yang ingin disampaikan. Dengan duduk bersama, akan lebih mudah didapatkan win win solution,” kata Elly.

Sebagai informasi, BSU akan diberikan secara bertahap. Mengingat penyaluran dana dalam nominal besar memerlukan waktu, pekerja penerima BSU diminta untuk bersabar.