Wajib Ikuti Vaksinasi Bahkan Jadi Syarat Perjalanan, Tapi Bolehkah Orang dengan Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Divaksin? Ini Jawaban Ahlinya!

K. Tatik Wardayati

Editor

ilustrasui vaksinasi Covid-19.
ilustrasui vaksinasi Covid-19.

Intisari-Online.com – Untuk mencegah meluasnya paparan virus corona, kita dianjurkan untuk ikut dalam vaksinasi Covid-19 demi mempercepat kekebalan kelompok.

Bahkan sertifikat vaksinasi Covid-19 kini menjadi syarat dalam setiap perjalanan kita, termasuk untuk memasuki pusat perbelanjaan atau mendapatkan bantuan sosial.

Meski demikian, ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk menerima vaksin Covid-19 ini.

Bagaimana dengan orang dengan penyakit dan pembuluh darah?

Baca Juga: Nasib PPKM Level 4 Ditentukan Hari Ini, Siapa Sangka Imigrasi Loloskan Masuknya WNA yang Negaranya Sedang Lumpuh Diserang Covid-19 Varian Delta

Dr. Isman Firdaus, Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP Perki), merekomendasikan bahwa orang dengan penyakit jantung dan pembuluh darah untuk segera divaksinasi Covid-19.

"Jadi dari Perki sudah keluar rekomendasinya. Kita ada tim khusus, namanya Satgas vaksinasi Perki dan juga Satgas Covid-19 Perki, sudah membicarakan dan mendiskusikan bahwa pasien dengan penyakit jantung untuk segera dilakukan vaksinasi," ujar dr. Isman, saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat, Senin (9/8/2021).

Menurut Isman, orang dengan penyakit jantung aman untuk menerima vaksinasi.

Mereka juga disarankan untuk menerima vaksinasi seperti vaksin influenza, bahkan sebelum Covid-19 melanda.

Baca Juga: Dipastikan Muncul Sebelum Tahun Berganti, Varian Covid-19 Ini Bakal Jadi 'Skenario Terburuk' Sepanjang Pandemi Melanda, Bikin Vaksin Jadi 'Kehilangan Taji'

Menurut Isman, orang dengan penyakit jantung dan pembuluh darah termasuk ke dalam individu rentan yang perlu dilindungi di tengah pandemi.

Maka vaksinasi sangat disarankan bagi mereka yang memiliki penyakit jantung, baik itu gagal jantung, gangguan irama, pasca pemasangan ring, atau penyakit jantung coroner.

Namun, Isman juga menegaskan, ketika kejadian akut muncul dari pasien penyakit jantung, maka harus ada jeda waktu sebelum vaksinasi dilakukan.

"Apa itu kejadian akut? Kejadian yang muncul sehingga harus dirawat di rumah sakit, misalnya gagal jantung akut, serangan jantung. Nah itu perlu dirawat dulu, karena tentunya kita fokuskan untuk menangani kegawatan jantung dulu. Kalau kegawatannya sudah selesai, lalu dua minggu atau empat minggu kemudian bisa divaksin," jelasnya.

Dia juga mewanti-wanti kepada mereka yang memiliki penyakit jantung dengan keluhan seperti sesak napas, berdebar-debar, nyeri dada, hingga kulit membiru.

Baca Juga: Banyak Kasus Vaksinasi Tertunda Karena Tidak Punya NIK, Ini Ternyata yang Harus Anda Lakukan

Agar vaksinasi ditunda apabila mengalami gejala atau keluhan tersebut sedang dialami.

"Kalau ada keluhan ditunda, tapi kalau tidak ada keluhan yang disampaikan ya segera divaksin. Ini saya sampaikan juga buat tenaga vaksinator yang menscreening, kalau tidak ada keluhan silakan divaksin. Walaupun dia udah pernah riwayat jantung tapi tidak ada keluhan ya silakan untuk divaksinasi. Karena ini melindungi individu rentan selain orang tua," tandasnya.

Maka jangan segan-segan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap. (Vincentius Jyestha Candraditya)

Baca Juga: Walaupun Tak Lagi Negara Menengah ke Atas, Ekonomi Indonesia Berhasil Tumbuh Terkuat Selama 17 Tahun Tepat di Tubir Resesi, Namun Covid-19 Masih Membayangi

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari

Artikel Terkait