Find Us On Social Media :

Banyak Kasus Vaksinasi Tertunda Karena Tidak Punya NIK, Ini Ternyata yang Harus Anda Lakukan

By Maymunah Nasution, Sabtu, 7 Agustus 2021 | 08:18 WIB

Ilustrasi vaksinasi covid-19 pada anak yang belum memiliki KTP

Intisari-online.com - Vaksinasi dilakukan dengan syarat utama adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun jika Anda belum memiliki NIK Anda masih bisa divaksin.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Spil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masyarakat yang hendak vaksin tapi belum memiliki NIK agar segera melapor ke Dinas Dukcapil atau Dinas Kesehatan setempat.

Hal itu agar penerbitan NIK dapat segera diproses sehingga bisa disuntik vaksin Covid-19.

Baca Juga: Negara-negara Miskin Sejagat Sudah Sampai Mengemis, Australia dan China Malah Saling Sabotase demi Sumbang Vaksin Covid-19 untuk Negara Ini, Ada Udang di Balik Batu?

"Jadi sekarang yang belum punya NK segera hubungi Dinas Kesehatan masing-masing atau langsung ke Dinas Dukcapil masing-masing," kata Zudan dilansir dari Antara.

Namun seseorang juga bisa divaksin walaupun tidak memiliki NIK.

Seperti disampaikan juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Yaitu dengan mendatangi sentra vaksinasi yang telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: Jangan Iri, Inggris Bebaskan Warganya Bisa Hidup dengan Covid-19 Rupanya Mereka Genjot Warganya dengan Vaksin yang Berikan Perlindungan Seumur Hidup Ini