Intisari-online.com - Vaksinasi dilakukan dengan syarat utama adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun jika Anda belum memiliki NIK Anda masih bisa divaksin.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Spil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masyarakat yang hendak vaksin tapi belum memiliki NIK agar segera melapor ke Dinas Dukcapil atau Dinas Kesehatan setempat.
Hal itu agar penerbitan NIK dapat segera diproses sehingga bisa disuntik vaksin Covid-19.
"Jadi sekarang yang belum punya NK segera hubungi Dinas Kesehatan masing-masing atau langsung ke Dinas Dukcapil masing-masing," kata Zudan dilansir dari Antara.
Namun seseorang juga bisa divaksin walaupun tidak memiliki NIK.
Seperti disampaikan juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Yaitu dengan mendatangi sentra vaksinasi yang telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).