Intisari-Online.com - Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi pedoman untuk mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan bangsa.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai fungsi kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar.
Oleh karena itu, Pancasila bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun.
Makna Pancasila sebagai dasar negara antara lain:
Baca Juga: Pancasila Sebagai Pembina Persatuan dan Kesatuan, Apa Maknanya?
1. Pancasila sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat.
2. Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan perangkat negara dan mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 alinea empat.
3. Pancasila sebagai dasar negara yang menjadi pedoman kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari.
Pada awal kemerdekaan bangsa Indonesia, penerapan Pancasila sebagai dasar negara yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tidak serta berjalan mulus.
Baca Juga: Arti Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan yang Perlu Anda Ketahui
Source | : | kompas,bobo |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR