Intisari-Online.com -Fatwa haram terhadap beberapagame oleh lembaga agama Islam di Indonesia sering kali menimbulkan pro dan kontra.
Ada beberapa pihak yang merasa setuju dengan fatwa tersebut, namun ada pula yang menentangnya.
Namun, untuk sebuah kasus terbaru tentang fatwa haram sebuah game berikut ini, banyak yang meyakini bahwa sebagian besar, bahkan hampir seluruh umat Islam akan mendukungnya.
Sebab, dalam game tersebut, para pemainnya diperintahkan langsung untuk menghancurkan bangunan paling suci bagi umat Islam.
Baca Juga: Inilah Sejarah Masjid Al Aqsa, Sering Disalahartikan dengan Kubah Batu
Bahkan, perguruan tinggi Islam paling populer di dunia, Universitas Al-Azhar Mesir, sampai angkat bicara.
Kampus tersebut memberikan keterangan resmi melalui akun Facebook miliki mereka pada Selasa (29/6/2021).
Pusat Fatwa Elektronik Internasional Universitas Al Azhar memperingatkan umat Islam untuk tidak bermainvideo game multi-pemain bernama Fortnite.
Sebab, menurut kampus yang terletak di Kairo, Mesir, tersebut, game Fortnite mendorong para pemainnya untuk mengahancurkan bangunan paling suci bagi umat Islam.
Para pemain disebut diharuskan untuk menghancurkan Ka'bah demi bisa bermain ke tingkat berikutnya.
"Lembaga sebelumnya telah memperingatkan terhadap beberapa permainan elektronik yang menyita pikiran anak muda," tulis lembaga tersebut.
Lembaga tersebut juga menilai bawhwa game Fortnite telah mengalihkan para pemainnya dari tugas dasar mereka untuk memperoleh pengetahuan atau pekerjaan yang berguna.
Lebih lanjut, mereka juga mengatakan bahwa Fortnite "mengunci mereka di dunia maya jauh dari kenyataan sambil menghasut mereka untuk kebencian dan menyakiti diri sendiri atau merugikan orang lain."
Tentu saja, hal utama yang memicu pelarangan tersebut adalah adanya perintah penghancuran Ka'bah.
Dalam game tersebut, pemain harus menghancurkan bangunan suci tersebut untuk dapat memenangkan senjata atau maju ke level berikutnya.
"Ini mempengaruhi kepercayaan dan harga diri orang muda dan meremehkan pentingnya kesucian mereka," tulis akun tersebut.
Oleh karena itulah lembaga tersebut akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan peringatan kepada seluruh umat Islam.
Isinya berupa larangan untuk memainkan game Fortnite, serta game-game lain yang berisi "ide-ide palsuyang mendistorsi iman atau menunjukkan penghinaan terhadap keyakinan agama."
Selain itu, pusat fatwa Al-Azhar juga meminta orang tua untuk membentengi anak-anaknya dari pengaruh buruk game online.
Tentu saja, munculnya pelarangan dari pusat fatwa Al-Azhar ini menambah panjang daftargame online yang diberi fatwa haram.
Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa haram untuk 14 game online pada 2020, yaitu: