Terkait konsumsi obat pereda nyeri setelah menerima vaksin Covid-19, dijelaskan oleh Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI), Prof Hindra Irawan Satari.
Ia mengatakan, mengonsumsi obat pereda nyeri atau pereda demam setelah vaksinasi diperbolehkan. Bukan hanya itu saja.
Hendra juga mengatakan bahwa hal itu justru direkomendasikan.
"Silakan, memang direkomendasikan," ujar Hindra, dikutip Kompas.com (21/6/2021).
Ia mengatakan, obat pereda nyeri atau pereda demam dapat dikonsumsi jika timbul gejala yang berkaitan.
Selain itu, mengonsumsi obat setelah vaksinasi tidak akan memengaruhi efektivitas vaksin.
"Tidak memengaruhi. Untuk mengantisipasi KIPI, penerima vaksin pastikan dalam keadaan sehat dan percaya bahwa vaksin ini aman dan memberikan cukup perlindungan," lanjut dia.
Menurut dia, efek samping umum ini hanya berlangsung kurang dari seminggu.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR