Intisari-online.com - Indonesia memang secara resmi telah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, sebagai kelompok teroris.
Hal itu diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
"Pemerintah melihat ada organisasi atau orang Papua yang melakukan kekerasan besar dan dapat dikategorikan sebagai teroris," katanya.
"Terorisme adalah setiap tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menciptakan ketakutan yang meluas, yang dapat menciptakan korban massal atau menimbulkan kerusakan," tambahnya.
Undang-undang anti terorisme di Indonesia memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pihak berwenang, termasuk menahan tersangka selama beberapa minggu untuk tuntutan resmi.
Sementara itu, pelabelan teroris itu mengarah pada upaya Indonesia untuk mengerahkan pasukan khusus anti-teror polisi yang dikenal dengan Densus 88.
Penunjukan anggota KKB Papua sebagai kelompok teroris memungkinkan Indonesia meningkatkan pengerahan pasukan elit.
Hal ini pun disoroti oleh media Australia, ABC News.com.au, karena ternyata pasukan elit Densus 88 memiliki hubungan dengan Australia.
Source | : | ABC News |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR