Intisari-Online.com - Kepolisian Indonesia sedang menghadapi sebuah ironi yang pahit kala mereka ingin tampil lebih humanis namun justru malah terlibat masalah hukum.
Selasa (6/4/2021), sebuah telegram dari Kapolri menjadi bahan perbincangan masyarakat Indonesia.
Maklum, telegram tersebut dianggap kontroversial karena melarang media massa untuk menayangkan aksi kekerasan yang dilakukan anggota polisi.
Ironisnya, tidak sampai berselang tujuh jam kemudian, dua anggota Polisi malah menjadi tersangka unlawfull killing anggota laskar FPI.
Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu sebelumnya diteken Kapolri pada 5 April 2021.
Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Oleh sebab itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas tetapi humanis.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR