Bocor, Telegram Kapolri Larang Media Tayangkan Kekerasan yang Dilakukan Anggotanya, Benarkah untuk Meningkatkan Kinerja?

K. Tatik Wardayati

Editor

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram larang media tayangkan kekerasan yang dilakukan anggotanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram larang media tayangkan kekerasan yang dilakukan anggotanya.

Intisari-Online.com – Beberapa waktu belakangan, media banyak menyoroti kinerja kepolisian atas kerja keras instansi ini dalam membekuk para pelaku teror.

Namun, beberapa media pun menayangkan ‘kekerasan’ yang dilakukan polisi yang mungkin saja sudah dilakukan sesuai standar operasional mereka, dalam membekuk pelaku.

Atas kejadian tersebut, Kapolri pun mengeluarkan ‘aturan’ bagi media dalam penayangan berita berkaitan dengan tindakan polisi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Baca Juga: Kedekatan Calon Kapolri dan Presiden Jokowi Kian Disorot, Komjen Listyo Pernah Menjabat Kapolres Surakarta Saat Jokowi Menjadi Wali Kota Solo, Apa Kata Pakar?

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu diteken Listyo Sigit pada 5 April 2021, ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.

Ada 11 poin yang diatur dalam telegram itu, salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tapi humanis.

Peraturan itu dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012.

Baca Juga: Indonesia Tangkap Teroris yang Akan Serang Marina Bay, Singapura Ungkapkan Terima Kasih

Penjelasan Polri Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, telegram itu dikeluarkan agar kinerja polisi semakin baik.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi, Selasa (6/4/2021).

Dia menyatakan, pada dasarnya telegram itu ditujukan kepada seluruh kepala bidang humas.

"Telegram itu di tujukan kepada kabid humas. Itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," ujar dia.

Berikut isi lengkap surat telegram Kapolri:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

Baca Juga: Inilah 10 Pejuang Nyata ‘Melawan’ Kejahatan, dari Dirikan Kepolisian Profesional, Reformasi Penjara Agar Lebih Layak, Hingga Teknik Identifikasi Penjahat

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak. (Tsarina Maharani) Baca Juga: Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Mahasiswa yang Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja: Waspada,Ini yang Terjadi pada Tubuh Jika Kita Terkena Gas Air Mata

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari

Artikel Terkait