Intisari-Online.com – Beberapa waktu belakangan, media banyak menyoroti kinerja kepolisian atas kerja keras instansi ini dalam membekuk para pelaku teror.
Namun, beberapa media pun menayangkan ‘kekerasan’ yang dilakukan polisi yang mungkin saja sudah dilakukan sesuai standar operasional mereka, dalam membekuk pelaku.
Atas kejadian tersebut, Kapolri pun mengeluarkan ‘aturan’ bagi media dalam penayangan berita berkaitan dengan tindakan polisi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu diteken Listyo Sigit pada 5 April 2021, ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.
Ada 11 poin yang diatur dalam telegram itu, salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tapi humanis.
Peraturan itu dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012.
Baca Juga: Indonesia Tangkap Teroris yang Akan Serang Marina Bay, Singapura Ungkapkan Terima Kasih
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR