Advertorial
Intisari-online.com -Polisi telah mengamankan beberapa artis dan penyanyi yang ditangkap terkait kepemilikan narkoba di tengah pandemi Covid-19.
Terbaru, polisi menangkap penyanyi Reza Artamevia karena kepemilikan sabu di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, beberapa artis yang ditangkap karena kepemilikan narkoba memiliki alasan yang sama.
Umumnya para tersangka mengaku menggunakan narkoba karena tidak ada aktivitas di tengah pandemi Covid-19.
"Masa pandemi Covid-19 ini ada beberapa artis yang kita amankan terkait masalah narkoba. Setiap kita amankan ditanyakan motifnya masa pandemi, di rumah saja, kemudian terpengaruh," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/9/2020).
Namun, kata Yusri, hal itu bukan menjadi alasan untuk memberikan keringanan kepada tersangka sebagai pemilik dan pengguna narkoba.
"Apabila memenuhi unsur-unsur dipersangkakan pasal dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ini yang akan kita terapkan di pasal itu," ucapnya.
Reza ditangkap aparat Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Penting! Indonesia di Amang Resesi, Milenial Harus Persiapkan 4 Hal Berikut Ini
Saat penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dari dalam tas yang digunakan Reza.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan satu paket alat isap sabu dari rumah kediaman Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi sudah mengantongi identitas seorang pengedar berinisial F yang diduga menjual sabu kepada Reza.
Saat ini, kata Yusri, F sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dicari keberadaannya.
Baca Juga: Waspadai Jika Merasa Populer, Hebat dan Lupa Diri? Bisa Jadi Anda Terkena Star Syndrome, Ini Cirinya
"Ada satu yang menjadi DPO pengejaran kita. Memang dia biasa membeli di situ inisialnya adalah F.
"Kini kita masih terus melakukan pengejaran terhadap F ini," kata Yusri.
Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Minta maaf
Baca Juga: Indonesia Content Marketing Forum 2020 Kembali Digelar, Kini Hadir Secara Online
Reza sebelumnya meminta maaf dan mengaku menyesal karena kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan harus berurusan dengan kepolisian.
"Saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, orangtua, keluarga, sahabat, kerabat, dan semua pihak yang telah membantu perjalanan karier saya," ujar Reza saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Reza mengakui bahwa apa yang dilakukannya merupakan kesalahan dan menjadi pembelajaran bagi dia ke depannya.
Selain itu, Reza berharap perbuatan yang dilakukannya tidak ditiru oleh pihak lain pada masa mendatang.
"Saya memohon maaf lahir batin atas segala perbuatan saya. Semoga ini tidak dicontoh oleh siapa pun juga dan menjadi pelajaran berharga, khususnya bagi diri saya," kata Reza.
Untuk diketahui, Reza sebelumnya pernah ditangkap di hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 2016 karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat itu, berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.
Empat tahun berselang, kini Reza kembali ditangkap polisi terkait kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
(Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Beberapa Artis yang Ditangkap Kasus Narkoba Pakai Alasan Pandemi Covid-19"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini