Intisari-Online.com - Terikat konstitusi pasca-perang, militer Jepang hanya diperbolehkan bersifat defensif meski termasuk militer paling kuat di dunia.
Itu berlaku sejak kekalahannya dalam Perang Dunia II. Di bawah konstitusi tersebut, Jepang tidak diperbolehkan memiliki kekuatan militer ofensif atau menyerang.
Negara ini hanya mempertahankan Pasukan Bela Diri (SDF), yang dibentuk pada tahun 1954. Misinya adalah melindungi daratan Jepang.
Pasal Sembilan konstitusi tersebut secara eksplisit melarang Jepang mempertahankan militer atau menggunakan kekuatan internasional untuk alasan apa pun.
Jepang mendapat perlindungan dari Amerika Serikat di bawah Perjanjian Bantuan Pertahanan Bersama tahun 1954.
Amerika Serikat berjanji untuk melindungi Jepang dengan syarat dapat mendirikan pangkalan militer permanen di tanah Jepang.
Maka, sejak berakhirnya Perang Dunia II, tidak satu pun tentara Jepang terbunuh -atau telah membunuh siapa pun- dalam pertempuran.
Padahal, dulunya tentara Jepang dikenal dengan reputasi yang menakutkan.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR