Intisari-Online.com - AS, Uni Eropa, dan Inggris, telah memberlakukan sanksi-sanksi terhadap beberapa pejabat China karena pelanggaran HAM terhadap minoritas Muslim Uighur di provinsi Xinjiang
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan, sanksi-sanksi AS itu diambil sebagai aksi solidaritas dengan sekutu-sekutu AS.
“Sebagai bagian dari aksi mereka hari ini, mitra-mitra kami juga menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar HAM terkait kekejaman yang terjadi di Xinjiang dan negara-negara lain," kata Blinken dalam pernyataan Senin (22/3/2021), dikutip dari VOA Indonesia.
Departemen Keuangan AS pada Senin (22/3/2021) mengatakan, akan menjatuhkan sanksi terhadap dua pejabat China — Wang Junzheng, mantan wakil sekretaris partai di Xinjiang, dan Chen Mingguo, direktur Biro Keamanan Publik Xinjiang.
Uni Eropa dan Inggris juga menjatuhkan sanksi terhadap kedua pejabat itu serta dua pejabat lainnya— Wang Mingshan, anggota komite Partai Komunis di Xinjiang, dan Zhu Hailun mantan kepala kawasan Xinjiang.
Keputusan Inggris, Uni Eropa, Kanada, dan AS untuk mengambil tindakan melawan China atas perlakuannya terhadap populasi Muslim Uyghur di Xinjiang kemungkinan akan membuat perusahaan dan organisasi barat menjadi sasaran Beijing.
Seperti diketahui, Beijing dituduh membangun kamp yang menampung lebih dari satu juta orang Uighur di 380 lokasi.
Pemerintah China terus mempertahankan kamp sebagai lokasi "pendidikan ulang".
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR