Korut bersikeras bahwa ekstradisi itu mengada-ada, dan membantah orang tersebut terlibat pencucian uang.
Departemen Kehakiman AS mengatakan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah AS, seorang warga negara Korea dibawa ke pengadilan AS.
Melansir 24h.com.vn, Selasa (23/3/2021), warga negara Korea Utara Mun Chol Myong didakwa melakukan pencucian uang oleh otoritas AS untuk menghindari sanksi internasional terhadap Pyongyang.
Pengumuman pemerintah AS juga menekankan bahwa orang yang diadili adalah perwira intelijen Korea Utara pertama dan perwira intelijen asing kedua yang diekstradisi ke Amerika Serikat karena dugaan pelanggaran hukum AS .
Berdasarkan dakwaan, antara tahun 2013 dan 2018, Mun Chol Myong bersekongkol untuk melakukan transaksi keuangan yang melanggar sanksi AS dan PBB terhadap Korea Utara, senilai total 1,5 juta USD.
AS menuduh, untuk menutupi hubungan dengan pemerintah Korea Utara, Mun Chol Myong menggunakan perusahaan palsu.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR